Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Orang yang melakukan nafar awal lalu keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Kemudian diketahui bahwa lemparan waktu itu salah, lalu dia kembali mengqada (lemparannya), maka dia dibolehkan melempar dan keluar dari Mina. Karena lemparan ini merupakan qadha dari yang telah terlewat. Allah berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنْ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (سورة البقرة: 203)
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang[128]. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203).
Kalau dia akhirkan lemparannya sampai malam hari, maka dia harus mabit di Mina. Kemudian dia melempar jamarat pada hari ketiga belas.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (23/303).