Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Id, sebagaimana telah diyatakan dalam Kitab Ash-Shahihain (Bukhori dan Muslim) dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat. Kalau seorang muslim belum mengeluarkan sebelum shalat –sebagaimana yang wajib dilakukan- maka tidak gugur darinya, bahkan dia harus mengeluarkan meskipun setelah shalat.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya,
"Saya belum mengeluarkan zakat fitrah, karena kabar hari raya tiba-tiba. Setelah idul fitri yang penuh barokah, saya belum ada waktu kosong untuk bertanya tentang amalan wajib yang harus dilakukan dalam masalah seperti ini. Apakah (kewajiban zakat fitrah) gugur pada diriku atau harus dikeluarkannya?"
Beliau menjawab,
"Zakat fitrah adalah kewajiban. Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, 'Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah.’ Maka ia adalah kewajiban kepada setiap orang Islam. Laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan budak. Jika ditakdirkan hari raya datangnya tiba-tiba dan anda belum mengeluarkannya. Maka anda harus mengeluarkannya pada hari raya idul fitri meskipun setelah shalat. Karena ibadah wajib, kalau waktunya terlewat karenakan ada uzur. Maka ia harus diqadha ketika uzurnya telah hilang. Bedasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaknya dia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah (tebusan) untuk itu kecuali dengan itu (qadha)." (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 683), lalu beliau membaca Firman Allah Ta’ala, "Tunaikan shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha: 14)
Dengan demikian, maka anda saudara penanya, harus mengeluarkannya sekarang.’
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/271) .