Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Wanita Ingin Menikah Dengan Laki-laki Yang Sudah Menikah, Namun Undang-undang Tidak Membolehkan Poligami, Apa Yang Harus Ia Lakukan ?

29-07-2015

Pertanyaan 11744

Saya baru saja memeluk agama Islam, dan sebelum saya masuk Islam saya dijanjikan oleh seorang muslim yang sudah mempunyai istri, masing-masing di antara kami sudah saling mencintai, sampai saat ini kami tetap dalam hubungan kami, saya merasa sangat berdosa, saya mencintainya, ia pun mencintai saya. Saya memahami bahwa sebenarnya saya harus segera mengakhiri hubungan ini, jika kami tidak mendapatkan solusi dari masalah kami.
Diapun merasa berdosa seperti halnya saya, dia sudah meminta saya untuk menikah dengannya, namun ia sudah menikah, kami tinggal di negara yang tidak membolehkan poligami, apakah ada solusi agar kami bisa menikah dengan cara Islami, akan tetapi tidak diakui oleh negara ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan hidayah kepada anda untuk memeluk agama Islam, kami memohon kepada-Nya agar menambah petunjuk-Nya dan ketaqwaan kepada anda.

Kedua:

Agama Islam membolehkan poligami, meskipun kalian tinggal di negara tidak membolehkan poligami, Allah –‘azza wa jalla- berfirman:

( فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ ) النساء /3 .

“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. An Nisa’: 3)

Dan di dalam hadits Ibnu Abbas yang terdapat dalam Shahih Bukhori:

خير هذه الأمة أكثرها نساءً

“Sebaik-baik umat ini yang paling banyak istrinya”.

Nabi –shallahu ‘alaihi wa sallam- juga melakukan poligami, demikian juga khulafa rasyidin, ijma’ juga telah menentukan hal tersebut. Maka saudari penanya bisa menikah dengan laki-laki tersebut dengan menghadirkan wali dan dua orang saksi, dan mengumumkan pernikahannya agar rukun dan syaratnya sempurna, dan tidak harus tercatat dengan surat resmi. Juga tidak disyaratkan untuk diketahui oleh istri pertamanya. Hal ini jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan, maka menjadi nasehat bagi saudari penanya agar berusaha melupakan laki-laki tersebut, jika sulit untuk dilaksanakan, Allah –ta’ala- berfirman:

( وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً ) الطلاق /2.

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaq: 2)

Dia juga berfirman:

( وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلاً مِنْ سَعَتِهِ ) النساء /130 .

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (QS. An Nisa’: 130)

Bisa jadi semua kebaikan justru akan didapat dengan meninggalkan laki-laki tersebut. Dan Allah –ta’ala- akan memberikan petunjuk kepadanya untuk menikah dengan laki-laki lain. Sudah benar pernyataan wanita tersebut: “Saya memahami bahwa seharusnya saya segera mengakhiri hubungan dengannya, jika tidak segera mendapatkan solusi dari masalah kami”.

Maka menjadi kewajibannya untuk memalingkan hatinya darinya dan fokus untuk ibadah dan memahami hukum-hukum Islam dan penguatan iman dan memperbanyak mendekatkan diri kepada Allah –‘azza wa jalla-, semoga diberi petunjuk dan diberkahi.

Poligami dan Berbuat Adil Diantara Istri-istrinya
tampilan di situs islamqa.info