Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

KOMPLEK PERCETAKAN MUSHAF SYARIF RAJA FAHD, APAKAH IA TERPERCAYA UNTUK DISEBARKAN CETAKANNYA

05-03-2013

Pertanyaan 118455

Saya ada waktu kosong, dan saya ingin insyaallah sibuk dalam amal sholeh. Hanya mencari keredoan Allah Azza Wajalla. Saya telah mendapatkan kesimpulan –dengan izin Allah- dengan pemikiran ini. Dan saya ingin mengetahui pendapat agama tentang masalah ini. Menyebarkan terjemahan Al-Qur’an Al-Karim dengan berbagai bahasa di Club-club Internasional dan Arab. Saya juga ingin –insyaallah – dengan izin Allah berbagai macam catatan terkait dengan masalah ini. Permasalahannya adalah, sebagaimana yang telah anda ketahui disana banyak sumber terjemahan Al-Qur’an Al-Karim. Oleh karena itu saya ingin memastikan akan kebenaaran dari pilihanku terkait khusus dengan sumber terjemahan. Yaitu Complek Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd di Madinah Munawaroh. Yang ada dalam link ini, http://www.qurancomplex.org/. apakah mungkin saya sebarkan terjemahan dengan berbagai bahasa sementara saya tidak mengetahui sedikitpun (bahasanya)? Kalau sekiranya disana ada kesalahan dalam penerjemahan, siapa yang akan bertanggung jawab di hadapan Tuhan seluruh Alam di hari kiamat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kami berterima kasih kepada anda saudaraku yang mulya akan kesenangan anda dalam kebaikan. Menyebarkan Kitabullah Ta’ala di seluruh dunia. Juga keinginan anda berdakwah kepada orang-orang. Kami memohon kepada Allah semoga dibalas dengan sebaik-baik balasan. Dan anda diberi taufiq dalam usaha anda dalam menggapai kecintaan dan keredoan.

Kami ingin mengingatkan kepada anda terkait dengan ucapan anda ‘Pendapat agama’ adalah suatu kesalahan. Yang benar adalah ‘Apa yang anda katakan’ atau apa ‘hukum agama yang ada di dalmnya nash.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak selayaknya mengatakan ‘apa hukum Islam dalam masalah ini’ atau ‘Bagaimana pendapat Islam tentang ini’ karena terkadang salah. Padahal apa yang dikatakan bukan hukum Islam. Akan tetapi kalau sekiranya dalam hukum telah terdapat nash (teks) yang jelas, maka tidak mengapa mengatakan ‘Apa hukum Islam tentang makan bangkai? Maka kami katakana, “Hukukm Islam tentang makan bangkai adalah haram.” Manahi Al-Lafdhiyyah, 49.

Kedua,

Agar anda ketahui wahai saudaraku yang mulia, sangat mustahil mentejemahkan lafadz-lafadz Al-Qur’an, karena Al-Qur’an turun dengan Bahasa Arab. Maka jangan mengatakan secara bebas kalau Kitabullah diterjemahkan. Akan tetapi kitab yang ada orang menterjemahkannya. Karena disana tidak ada bahasa di dunia yang dapat menyaingi ketelitian Bahasa Arab. Oleh karena itu, sangat mustahil menterjemahkan Kitabullah ke berbagai bahasa lain yang sesuai dengan maksudnya secara sempurna dan sesuai dengan lafadz Al-Qur’an. Ya, mungkin menterjemahkan makna (arti) Al-Qur’an dengan bahasa lain. Akan tetapi disyaratkan orang yang melakukan penerjemahan ini sangat menguasai dua bahasa –Bahasa Arab dan Bahasa yang akan diterjemahkannya- agar dapat memahami keingina Allah Ta’ala. Sehingga dapat menunaikan arti dengan bahasa lain secara benar. Kalau anda melakukan ini, dan anda menyumbangkan saham untuk menyebarkannya. Maka anda telah melakukan amalan nan mulya. Kami mengharap kepada Allah agar anda diberi pahala yang melimpah. Tidak penting anda mengetahui bahasa asing bahkan cukup dengan kepercayaan anda kepada orang yang menterjemahkannya atau Yayasan yang melakukan itu.

Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Terjemahan Al-Qur’an atau sebagian ayatnya ke bahasa lain atau bahasa asing dengan maksud menyebarkan dakwah islam yang benar ke Negara non muslim. Apakah pekerjaan ini menyalahi syareat dan agama?

Mereka menjawab, “Terjemahan Al-Qur’an atau sebagian ayatnya dan mengungkapkan semua arti yang dimaksukan itu tidak mungkin. Dan menterjemahkannya atau menterjemahkan huruf per huruf tidak diperbolehkan, karena hal itu menjurus ketidak mungkinan dan penyelewengan artinya. Kalau seseorang menterjemahkan apa yang difahami dari makna satu ayat atau lebih dan mengungkapkan sesuai apa yang difahami dari sisi hukum dan adabnya ke Bahasa Inggris, Perancis atau Persia –sebagai contoh- untuk menyebarkan apa yang difahami dari Al-Qur’an dan mengajak orang kepadanya, maka hal itu diperbolehkan. Sebagaimana seseorang mentafsirkan apa yang difahami dari Al-Qur’an atau ayat-ayat dengan memakai Bahasa Arab. Ha litu dengan syarat dia mumpuni untuk mentafsirkan Al-Qur’an dan mempunyai kemampuan mengungkapkan apa yang difahami mengenai hukum dan adab secara teliti. Barangsiapa yang tidak mempunyai sarana pembantu untuk memahami Al-Qur’an, atau tidak mampu mengungkapkannya dengan Bahasa Arab atau non Arab dengan ungkapan yang teliti, maka dia tidak diperbolehkan melakukannya. Khawatir menyelewengkan Kitabullah dari tempatnya dan terbalik maksdunya. Sehingga keinginan yang baik jadi munkar dan niatan bagus jadi jelek.

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Mani’, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/162, 163.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum menterjemahkan Al-Qur’an, dan mentafsirkan dengan penafsiran leterlek ke bahasa selain Arab? Maka beliau menjawab, “Saya Tanya kepada anda, apakah mungkin Al-Qur’an diterjemahkan secara leterlek (perhuruf)? Tidak mungkin selamanya, permasalahannya hanya kemungkinan saja bukan secara nyata. Karena bahasa selain Arab berbeda dengan bahasa Arab. Tidak seperti Bahasa Arab dari sisi penyusunannya. Tidak juga dalam metodenya. Oleh karena itu tidak mungkin diterjemahkan secara leterlek (perhuruf). Sementara penerjemahan secara maknawi, yakni seseorang mengambil satu ayat dan diterjemahkan maknanya, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan bisa jadi hal itu merupakan suatu kewajiban bagi orang yang membutuhkan untuk memahami hal itu. Selesai ‘Liqo AL-bab Al-Maftuh, 50 pertanyaan no. 12. Untuk tambahan faedah dapat dilihat soal no. 1690, 98553.

Ketiga,

Terkait dengan ‘Komplek Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd’ maka kami beritahukan kepada anda bahwa ia termasuk sumber terpercaya menurut para ulama’ dan peneliti dari kalangan ahli sunnah. Termasuk mengatur urusan percetakan mushaf, meneliti ulang, menterjemahkan, dan menafsirkannya oleh para ulama’ mulia dan para imam. Kalau anda mendapatkan sesuatu keluaran dari Mujamma’ tersebut, anda jangan ragu untuk menyebarkan dan membagikannya ke seluruh penjuru dunia.

Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah telah ditanya, “Apakah diperbolehkan memberikan terjemah Mushaf Al-Qur’an diserta dengan Al-Qur’an lengkap kepada orang kafir yang belum masuk Islam agar masuk Islam. Dari percetakan ‘Komplek Percetakan AL-Qur’an Raja Fahd’?

Mereka menjawabnya, “Tidak mengapa memberikan kitab tafsir, terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa yang difahaminya meskipun Al-Qur’annya dibedakan dengan tafsirnya, dan terjemahnnya kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya. Karena hukum (kitab-kitab ini) seperti (hukumnya) tafsir dan terjemahan. Wabillahit taufiq

Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’ Selesai

Syek Abdul Aziz bin Baz, syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh SHoleh Al-Fauzan, Sykeh Bakr Abu Zaid. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, majmu’ah III, 3/45.

Telah ada keputusan dan tausiyah dari ‘Majma’ Al-Fiqh AL-Islamy’ dibawah ‘Organisasi Konfrensi Islam’keputusan no 116 (10 /12) terkait dengan pembahasan terjemahan Al-Qur’an teksnya berikut ini:

Sesungguhnya Majlis Mujamma’ Al-Fiqh Al-Islamy Internasional yang dibawah ‘Organisasi Konfrensi Islam pada traning kedua belas di Riyad Kerajaan Saudi Arabia. Dari tanggal 25 Jumadil Akhir 1421 H sampai awal Rajab 1421 H (23 – 28 September 2000 M).

Setelah melihat kertas kerja yang isinya tentang ‘Terjemahan Al-Qur’an Al-Karim’ yang dialihkan dari Amanah Ammah muktamar Kementerian Wakaf dan Urusan Islam yang disiapkan dari ‘Komplek Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd’ seputar barometer dan syarat khusus serta proses terjemah makna AL-Qur’an Al-karim.

Setelah diadakan riset secara mendalam dan mendengarkan diskusi yang terjadi seputar pembahasan yang diikuti anggota Mujamma’ (Komplek Percetakan), para pakar dan beberapa ahli fiqih. Maka diputuskan berikut ini:

Menetapkan semua point kertas kerja yang diajukan terkait dengan terjemah makna AL-Qur’an Al-Karim.

Mewasiatkan untuk membuat perkumpulan yang mengurusi tafsir Al-Qur’an Al-Karim beserta ilmu-ilmunya. Terikat dengan ‘Komplek Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd.

Wallahu Subhanahu wata’ala A’lam.” Selesai

Anda telah mengetahui kepercayaan para ulama’ dan para syekh dari seluruh dunia semua dengan mujamma’ ini. Tidak ada lagi bagi anda kecuali bersegera melakukan kebaikan. Semoga Allah memberikan taufik kepada anda dan diterimanya.

Wallahu’alam .

Hukum-hukum Mushaf / Al-Qur'an
tampilan di situs islamqa.info