Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Memendekkan Rambut Karena Terkena Penyakit

10-04-2002

Pertanyaan 1191

Istri saya mengeluhkan rambutnya yang banyak rontok. Ada yang mengatakan bahwa dengan memendekkan rambut penyakit kerontokan itu dapat berkurang. Bolehkah istri saya itu memendekkan rambutnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

hal itu boleh saja dilakukan asalkan kondisinya sebagaimana yang Anda ceritakan itu, yaitu demi menghilangkan penyakit istri Anda.

Fatawa Lajnah Daimah V/182.

Namun disyaratkan agar dalam memendekkan rambutnya itu tidak menyerupai potongan rambut lelaki atau potongan rambut wanita-wanita kafir. 

Untuk lebih jelasnya silakan lihat soal nomor 1192 .

Wallahu A'lam.
Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info