Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seseorang Yang Sedang Puasa Menelan Ludah & Ingus

21-05-2018

Pertanyaan 12597

Apakah menelan air liur dapat  membatalkan puasa Ramadhan atau tidak ?, (pada saat berpuasa) liur saya keluar lebih banyak khususnya pada saat membaca Al Qur’an di masjid.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang menelan liurnya sendiri pada saat berpuasa tidak merusak ibadah puasanya, meskipun dalam jumlah yang banyak, baik di masjid atau di tempat lain. Namun jika berupa riak seperti ingus, maka jangan ditelan, tapi ludahkanlah di sapu tangan atau yang serupa dengannya jika anda berada di masjid.

Dan Allah Maha Pemberi taufik, semoga shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

(Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’: 10/270)

Maka jika dikatakan:

Apakah boleh menelan ludah riak dengan sengaja ?

Jawabannya:

Diharamkan menelan ludah riak bagi orang yang sedang berpuasa dan yang tidak berpuasa; karena menjijikkan dan kemungkinan mengandung penyakit yang dikeluarkan dari tubuh.

Akan tetapi tidak membatalkan puasa jika dia telah menelannya; karena belum keluar dari mulut dan karena menelan ludah riak tidak termasuk dalam kategori makan dan minum. Andai saja dia menelannya setelah sebelumnya sudah berada di mulutnya maka hal itu juga tidak membatalkan puasanya. (Sumber dari ucapan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-) Baca juga: (Syarh Mumti’: 6/428)

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info