Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa masa nifas maksimal adalah 40 hari. Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka dia dianggap istihadhah, kecuali jika waktunya bertepatan dengan masa kebiasaan haidhnya. Lihat jawaban soal no. 10488
Karena itu, seandainya anda melihat darah keluar setelah 40 hari dan ketika itu bertepatan dengan waktu haidh anda, maka dia dianggap sebagai haidh. Adapun jika berupa cairan kekuningan, tidak ada konsekwensi apa-apa, berdasarkan ucapan Ummu Athiyah radhiallahu anha,
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكَدِرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً (رواه أبو داود، رقم 307، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
"Kami dahulu tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan keruh yang keluar setelah suci." (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Anda telah benar dengan tetap melakukan shalat dan mengqadha puasa anda. Semoga Allah menambah anda dengan ilmu dan petunjuk.
Wallahua'lam.