Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Keluar Cairan Kekuningan Setelah 40 Hari Nifas, Apakah Dia Harus Shalat dan Puasa?

14-06-2014

Pertanyaan 126055

Setelah 40 hari nifas saya langsung puasa qadha Ramadhan. Saat berpuasa, saya mendapatkan cairan kekuningan tanpa darah. Perlu diketahui bahwa saat itu merupakan jadwal haidhku. Pertanyaanku apakah puasaku sah atau apakah aku harus mengulanginya dan mengqadhanya lagi. Perlu diketahui juga bahwa saya tepat shalat dan tidak memutuskan shalat karena pada sebagian besar waktu, saya mendapatkan tanda-tanda suci dan tidak mendapatkan sesuatu yang membuat saya meninggalkan shalat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa masa nifas maksimal adalah 40 hari. Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka dia dianggap istihadhah, kecuali jika waktunya bertepatan dengan masa kebiasaan haidhnya. Lihat jawaban soal no. 10488

Karena itu, seandainya anda melihat darah keluar setelah 40 hari dan ketika itu bertepatan dengan waktu haidh anda, maka dia dianggap sebagai haidh. Adapun jika berupa cairan kekuningan, tidak ada konsekwensi apa-apa, berdasarkan ucapan Ummu Athiyah radhiallahu anha, 

كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكَدِرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً  (رواه أبو داود، رقم 307، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

"Kami dahulu tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan keruh yang keluar setelah suci." (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Anda telah benar dengan tetap melakukan shalat dan mengqadha puasa anda. Semoga Allah menambah anda dengan ilmu dan petunjuk.

Wallahua'lam.

haid dan nifas
tampilan di situs islamqa.info