Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diwajibkan bagi istriku mengenakan hijab dalam shalat ketika kami shalat bersama (tidak ada orang lain selain kami)?
Alhamdulillah.
Kondisi wanita dalam shalat meskipun dengan suaminya berbeda kondisinya dengan di luar shalat. Karena menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Baik untuk lelaki atau wanita. Tidak sah shalat tanpanya. Telah ada hadits shoheh dari Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار رواه أبو داود (الصلاة/546) وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود ( 596 )
“Allah tidak menerima shalat wanita balig (haid) kecuali dengan khimar (penutup aurat).” HR. Abu Dawud, (shalat/546) dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Abi Dawud, (596).
Artinya tidak sah shalat wanita balig, dimana asalnya adalah peniadaan penerimaan dan meniadakan keabsahan.
Syeikhul Islam mengatakan, “Wanita kalau shalat sendiri diperintahkan untuk menutup aurat. Maka waktu itu jamaah shalat menutup dalam shalat apa yang diperbolehkan untuk memperlihatkan di selain shalat.” Selesai silahkan melihat ‘Majmu Fatawa juz/22 hal/109.
Dari sini, maka wajib bagi wanita menutup badannya dalam shalat kecuali wajah dan dua telapak tangan. Silahkan merujuk soal no. 1046 terkait aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat.
Wallahu a’lam.