Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ada orang-orang menjual hewan hidup seperti sapi, kambing dan semisalnya. Ia masih dalam kondisi hidup dengan memakai timbangan kilogram dengan harga tertentu. Perlu diketahui bahwa pembeli terkadang bermaksud membiarkan di sisinya atau mengyembelihnya untuk dijual kepada orang-orang. Contoh seperti itu, kita pergi ke pemilik hewan dan memilih apa yang kita inginkan untuk dibelinya, kemudian dibawa ke tempat timbangan dan ditimbang dalam kondisi hidup dengan menjual satu kilo 10 riyal contohnya. Apa hukum jualan seperti itu?
Alhamdulillah.
Tidak mengapa menjual hewan yang boleh dijual seperti unta, sapi dan kambing serta semisalnya dengan ditimbang. Baik dalam kondisi hidup maupun sudah disembelih. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
سورة البقرة: 275
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salam ketika ditanya:
أي الكسب أطيب ؟ قال : عمل الرجل بيده ، وكل بيع مبرور
“Usaha apa yang terbaik? Beliau menjawab, “Usaha seseorang dengan tangannya. Dan semua penjualan yang diterima.”
Dan juga karena di dalamnya tidak ada sisi ketidakjelasan dan tidak ada gambling. Wallahu waliyyut taufiq.
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (19/38).