Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullah-- pernah ditanya tentang persoalan tersebut, dan beliau menjawab:"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah : 8)
Allah mengabarkan, bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik dan bersikap
lembut kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengeluarkan
kita dari rumah-rumah kita. Orang yang dalam kondisi darurat, amat membutuhkan
pertolongan. Ibnu Asma binti Abi Bakar pernah datang kepada putrinya, yang
kala itu, padahal kala itu Asma masih kafir. Saat itu di Al-Madinah sedang
terjadi gencetan senjata antara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
para penduduk Mekkah. Ibu Asma minta berhubungan dengan putrinya. Maka Asma
minta fatwa dari Nabi tentang hal itu, dan beliaupun memberi fatwa bahwa boleh
baginya berhubungan dengan ibunya itu. Beliau bersabda: "Berhubunganlah
dengan ibumu, meskipun ia masih kafir." Apabila orang yang berada dalam
perjanjian dengan mukmin, atau orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin
dalam keadaan darurat, boleh saja memberi sumbangan darah kepadanya, sebagaimana
keadaan darurat seseorang yang terpaksa memakan bangkai. Bahkan kita tetap
mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut. Karena tidak ada salahnya kita
memberikan sumbangan pertolongan kepada orang yang membutuhkannya.
(Dari Kitab Fatawa Nur 'Alad Darb I : 376)
Berdasarkan fatwa tersebut, maka tidak boleh memberikan sumbangan kepada orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Karena yang demikian itu berarti menolong mereka untuk menggalang permusuhan dengan kaum muslimin, dan itu berbahaya sekali. kita memohon keselamatan dan keamanan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.