Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Istriku sejak seminggu telah melahirkan, dan saya ingin bertanya waktu untuknya melakukan mandi (janabah). Ada kebiasaan yang dilakukan, bahwa wanita hendaknya mandi setelah beberapa hari dari kelahirannya. Apakah hal ini benar? Apakah kebiasaanya semacam ini ada hubungannya dengan syariat?
Alhamdulillah.
Kalau seorang wanita telah melahirkan bayinya, maka darah yang keluar karena kelahiran dinamakaa darah ‘nifas’. Para Wanita yang nifas, dinamakan ‘Nufasa’. Ketika dia dalam kondisi nifas, maka dia tidak dibolehkan shalat, puasa dan digauli sama suaminya sebelum suci dari nifasnya dan selesai hari-hari nifasnya, yaitu empat puluh hari, kemudian baru mandi.
At-Tirmizi rahimahullah mengatakan, “Para ulama dari kalangan shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam, para tabiin dan setelahnya berijmak (konsensus) bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama empat puluh hari kecuali kalau dia suci sebelum itu. Maka dia harus mandi dan shalat. Kalau dia tetap melihat darah setelah empat puluh hari, maka mayoritas ulama mengatakan tidak boleh meninggalkan shalat setelah empat puluh hari. Dan ini pendapat kebanyakan para ulama fikih dan ini juga pendapat Sofyan At-Tsauri, Ibnu Mubarok, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq.” (Sunan At-Tirmizi, 1/256).
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka dia harus mandi dan shalat serta berpuasa. Suaminya juga diperkenankan untuk menggaulinya. Kalau sekiranya darahnya terus keluar setelah empat puluh hari, maka hukumnya seperti wanita yang sudah bersih, karena empat puluh hari adalah maksimal masa nifasnya menurut pendapat terkuat dikalangan para ulama, dan darah yang bersamanya setelah empat puluh hari adalah darah kotor hukumnya seperti darah istikhadhah. Kecuali kalau bertepatan dengan waktu haidnya, maka dia termasuk darah haid, boleh meninggalkan shalat, puasa dan suaminya diharamkan untuk menggaulinya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/417).
Dari sini jelas bahwa mandi yang dianjurkan bagi wanita nifas adalah setelah suci dari darah nifas yaitu mandi wajib.
Sementara kebiasaan yang terjadi di sebagian negara bahwa wanifa nifas itu mandi setelah beberapa hari dari kelahirannya, maka maksud dari mandi ini adalah untuk menambah kesegaran dan kebersihan, dan hal itu tidak mengapa. Akan tetapi tidak berdampak dalam hukum syariat seperti shalat atau berhubungan badan. Maka para wanita nifas itu tidak shalat dan tidak boleh digauli suaminya sampai dia suci dari darah nifas dan mandi.
Wallahu a’lam