Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Para ulama sepakat sahnya haji anak kecil. Abu Hanifah berkata, “Tidak terkait dengan kewajiban kafarat. Dan mereka sepakat bahwa hal itu tidak dianggap sebagai haji Islam, maka apabila telah balig dia harus mengulangi haji lagi.
Kondisi terkait dengan haji anak kecil ada tiga.
Pertama: Anak kecil mampu berjalan sendiri, maka dia tawaf dan sai untuk dirinya sendiri.
Kondisi kedua : Dia tidak mampu berjalan dan dia bisa membedakan. Maka ketika itu, hendaknya dia (orang yang menggendongnya) niat untuk dirinya dan yang digendong juga niat untuk dirinya. Sehingga cukup tawaf dan sai sekali untuk keduanya.
Kondisi ketiga : Anak kecil belum bisa membedakan, maka kondisi seperti itu walinya atau orang lain yang membawanya dan meniatkan untuk si kecil. Cukup sekali tawaf dan sai sekali untuk keduanya. Kondisi keduanya seperti kondisi orang yang naik kendaraan.
Sebagian ulama mengatakan, “Tawaf untuk dirinya kemudian towaf lain untuk anak kecil.” Yang kuat adalah pendapat pertama. Terdapat riwayat dalam Shahih Muslim, (1336) dari Toriq bin Uyainah dari Ibrahim bin Uqbah dari Kuraib pelayan Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bertemu rombongan di Rauha dan ada yang bertanya:
من القوم ؟ قالوا المسلمون فقالوا : من أنت ؟ قال رسول الله . فرفعت إليه امرأة صبياً فقالت : ألهذا حج ؟ قال: نعم ولك أجر
“Siapa rombongan ini?” Mereka menjawab, “Orang-orang Islam.” Mereka bertanya, “Siapa anda?” Beliau menjawab, “Rasulullah.” Seorang wanita mengangkat anak kecil dan bertanya, “Apakah untuk anak ini dibolehkan haji?” Beliau menjawab, “Ya, dan anda mendapatkan pahala.”
Nabi sallallahu alaihi wa sallah tidak mengatakan,”Tawaflah dua kali tawaf untuk dia dan untuk dirimu.” Padahal, mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan tidak dibolehkan.
Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan pilihan Ibnu Munzir. Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah mengatakan di kitab Al-Muhalla, (5/320), “Kami menganjurkan haji untuk anak meskipun masih kecil sekali atau sudah besar. Dia dapat haji dan pahala dan itu termasuk sunah dan orang yang menghajikan dapat pahala. Hendaknya dia menjauhi apa yang harus dijauhi orang yang sedang ihram. Namun dia tidak terkena kewajiban sesuatu kalau melakukan sesuatu yang tidak halal baginya. Dia ditawafkan, dilemparkan untuk jumrah, jika dia tidak mampu, orang tawaf untuk dia, juga dapat berlaku tawaf untuk dirinya.
Karena tidak ada perbedaan antara ini dan antara orang yang naik kendaraan. Sehingga diterima untuk orang yang membawa dan yang dibawa. Wallahu’alam
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Jika orang yang membawa meniatkan tawaf untuknya dan untuk orang yang dibawa. Sai untuknya dan untuk orang yang dibawanya hal itu dianggap sah menurut pendapat yang terkuat. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang bertanya kepada beliau tentang haji anak kecil melakukan tawaf sekali saja untuknya. Kalau hal itu diwajibkan, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan menjelaskan kepadanya.
(Silahkan lihat Majmu Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz, 5/25)
Syekh Ibnu Jibrin ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Ihramnya anak kecil dianggap sah. Maka wali itu yang bertanggung jawab tentangnya, dia yang memakaikan baju, memulai ihramnya dan meniatkan untuknya manasik serta bertalbiyah untuknya. Menuntun tangannya dalam tawaf dan sai. Jika dia lemah seperti anak kecil atau menyusui, maka tidak mengapa digendongnya. Dan cukup sekali tawaf untuk orang yang membawa dan yang dibawa menurut pendapat yang kuat.
Silahkan melihat Fatawa Islamiyah, juz /2 hal/182.