Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukumnya bagi isteri yang menyentuh kemaluan suaminya, apakah membatalkan wudhu? Apakah wudunya batal, baik dengan penghalang atau tidak, atau dengan syahwat atau tidak? Apakah bersalaman dengan isteri dan menyentuh istri membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat? Apakah berciuman membatalkan wudhu suami isteri?
Alhamdulillah.
Pertama:
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 82759 bahwa pendapat yang kuat adalah jika menyentuhnya disertai dengan syahwat, maka dia membatalkan wudhu.
Kedua:
Jika seorang wanita menyentuh kemaluan suaminya dengan syahwat, maka hal itu membatalkan wudhunya, jika tidak dengan syahwat, maka tidak batal wudhunya.
Ulaisy berkata dalam kitab 'Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil' (1/113), "Menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya sama dengan batasan tujuan dan kenikmatan (syahwat)"
Ketiga:
Jika kami katakan batal, maka disyaratkan bahwa hal itu apabila tidak ada penghalang. Inilah pendapat jumhur ulama. Yaitu bahwa jika seorang isteri menyentuh kemaluan suaminya dengan penghalang, maka tidak membatalkan wudhunya, walaupun dengan syahwat. Berdasarakan riwayat Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه ليس بينهما سترة فليتوضأ (رواه الشافعي في مسنده (1/12) , وصححه الشيخ الألباني في صحيح الجامع)
"Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya tanpa penghalang, maka hendaknya dia berwudhu." (HR. Syafii dalam musnadnya, 1/12, dinyatakan shahih oleh Syeh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
Perhatikan: Hasyiah Dasuki, 1/120, Mughni Muhtaj, 1/1-2, Mathalib Ulin Nuha, 1/143
Keempat:
Jika seorang suami bersalaman dengan isterinya, atau menciumnya, atau dicium isterinya, semua itu tidak membatalkan wudhunya walaupun dengan syahwat, selama tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Berdasarkan riwayat Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ (رواه الترمذي، رقم 86، والنسائي ، 1/104 وابن ماجه، رقم 502)
“(Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu.” (HR. Tirmizi, no. 86 dan Nasa’o, 1/104. Ibnu Majah, no. 502).
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, "Yang paling kuat dan paling benar dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Yaitu bahwa jika seorang suami menyentuh isterinya atau menciumnya hal itu tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling shahih. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam 'Mencium salah seorang isterinya, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi." Juga karena asalnya adalah terjaganya wudhu dan kesucian, maka tidak boleh dikatakan membatalkan wudhu karena sesuatu kecuali dengan dalil yang kuat dan tidak ada yang membantahnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang kuat menunjukkan batalnya wudhu karena menyentuh wanita." (Majmu Fatawa, 17/219)
Wallahua'lam.