Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di bidang market digital, dan tugas pekerjaan saya: menawarkan jasa perusahaan kepada klien baru; maksudnya promosi dan mengumumkan tentang jasa dan produk kita, melalui email. Ada aplikasi yang dapat mengambil email yang mendaftar pada website manapun yang saya tentukan. Apakah menggunakan program seperti ini untuk tujuan tersebut ada syubhatnya? Apakah ada perbedaan antara website-website dan grup-grup yang ada dan petunjuk yang dapat menampilkan website milik perusahaan dan di websitet perusahaan tersebut akan menampilkan email semua anggotanya. Apakah boleh untuk menggunakan aplikasi ini untuk mengumpulkan email guna mempermudah urusan saya? Perlu diketahui, di antara aplikasi, ada yang bersifat legal dan saya bisa membelinya jika dibutuhkan. Semoga Allah membalas kebaikan anda, dan mohon maaf jika kepanjangan.
Alhamdulillah.
Pertama:
Bekerja untuk perbelanjaan bisnis, reguler dan digital boleh pada dasarnya; kecuali jika perbelanjaan itu menjadi haram jika milik perusahaan atau website yang mengandung barang dagangan yang diharamkan, seperti website yang menjual kaset-kaset lagu, buku-buku bid’ah dan kefasikan, atau menjual peralatan musik, atau daging yang diharamkan, atau majalah yang merusak, dan yang serupa dengan itu dari hal-hal yang diharamkan dalam syari’at kita.
Secara global sudah kami sebutkan dengan penjelasan secara hukum syar’i terkait perbelanjaan ini, pada dua jawaban dari dua soal nomor: 107677 maka silahkan melihatnya.
Kedua:
Adapun secara khusus mendapatkan email dari orang lain; untuk menjual barang dagangan dengan mengirim email kepada mereka, maka ada perinciannya:
Wallahu A’lam