Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dia Menginginkan Untuk Menikahi Perempuan Nashrani Dan Memberikan Syarat Kepadanya Agar Memakai Cadar Dan Tidak Lagi Pergi Ke Gereja

27-03-2016

Pertanyaan 135550

Sahabatku seorang perempuan nashrani ingin menikah dengan lelaki Muslim. Akan tetapi dia ragu untuk menyampaikannya kepada pemuda muslim tersebut karena dia mengetahui bahwa dia adalah seorang Nashrani, sedang pemuda muslim tersebut memaksanya agar dia mengenakan cadar, tidak lagi pergi ke gereja, tidak lagi bekerja, menghentikan berkomunikasi dengan keluarganya, dan agar dia mengenakan pakaian yang dia kehendaki – bukan yang dikehendaki oleh agama Islam, dan pemuda muslim tersebut bersikukuh dengan perkataannya yaitu satu ungkapan “Apa yang saya kehendaki”. Pemuda tersebut akan marah apabila si perempuan tidak menyepakati pendapatnya, seraya berkata : sesungguhnya seorang istri harus menjadi istri yang taat, dan tidak boleh mengikuti keyakinan dan prinsipnya. Apakah suami yang Muslim ini berhak menuntut segala permintaan tersebut kepada istrinya? Adapun terkait perkara yang kedua yaitu bahwa sahabat perempuanku ini seorang wanita yang baik, akan tetapi dia tidak lagi perawan, dan saya mendengar bahwa pernikahan seorang Muslim dengan seorang pezina tidak dibolehkan, maka apakah hal tersebut benar ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Pertama :

Tidak dibolehkan seorang Muslim menjadikan orang kafir sebagai sahabatnya, karena di dalam persahabatan pasti ada nilai-nilai kasih sayang dan saling mencinta. Hal tersebut yang kita dilarang terhadap orang yang kufur kepada Allah Ta’ala sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul, Allah Ta’ala berfirman :

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (سورة المجادلة: 22)

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS Mujadilah: 22)

Lihat pula jawaban soal no.  13730.

Hal itu bukan berarti kita tidak berbakti dan berbuat baik kepadanya, khususnya hal itu datangnya dari anda yang bertujuan untuk mendakwahkannya kepada Islam, dan mengenalkannya akan akhlak dan hukum-hukum Islam. 

Dan tidak jadi masalah jika memang perkara pernikahan lelaki muslim tersebut dengan wanita nashrani ini menjadi sebab kenal dan masuknya dia ke dalam agama Islam. Dan upaya yang wajib anda lakukan terhadapnya bila memang memungkinkan adalah mengarahkannya dan memanfaatkan keberadaan Islamic Center yang ada, lalu memberikannya kitab-kitab yang mengenalkan Islam, serta beberapa alamat website Islam yang banyak ditemui di internet yang menyajikan Islam secara bersih. Setelah itu mungkin anda bisa menjawab pertanyaan-pertanyaannya seputar Islam dan hukum-hukumnya. Silahkan anda lihat dua jawaban soal no. 6581 dan 40405 yang dalam keduanya terdapat faedah-faedah yang teramat penting.

Kedua :

Allah Ta’ala membolehkan pernikahan seorang Muslim dengan perempuan ahli kitab, baik dari kalangan Yahudi atau Nashrani dengan syarat perempuan tadi Muhshonah – yaitu : terhindar dari berbuat zina – Allah Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمْ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ (سورة المائدة: 5)

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS Al Maidah: 5)

Dan yang dimaksud dengan kata Ihshon dalam ayat ini adalah menjauhkan dan menghindarkan diri dari perbuatan zina.

Ibnu katsir Rahimahullah berkata :

Pandangan jumhur Ulama terkait ayat tersebut dan pendapat ini yang paling benar,yaitu agar tidak terhimpun dalam wanita tersebut predikat dzimmiyyah (non muslim yang berhak mendapatkan perlindungan dari orang Islam) dan dari sisi yang lain dia juga tidak bisa menjaga kehormatannya, maka rusaklah keadaannya secara menyeluruh. Sehingga suaminya dapat dikatakan seperti sebuah perumpamaan, ‘Sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Kenyataannya dalam ayat tersebut bahwa maksud dari para wanita yang bisa menjaga kehormatan adalah  yang menjaga dan menjauhkan dirinya dari prilaku dan perbuatan zina.“ (Tafsir Ibnu katsir, 3/55).

Dalam Fatawa Ulama al Lajnah ad Daaimah Lilifta mengungkapkan:

“Dibolehkan bagi seorang muslim menikah dengan wanita ahli kitab – dari kalangan yahudi atau nashrani – jika memang dia betul-betul bisa menjaga kehormatannya, dan dia juga perempuan yang merdeka ; sebagaimana firman Allah Ta’ala :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمْ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ (سورة المائدة: 5)

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS Al Maidah : 5)

As Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, As Syaikh Abdur Razzaq Afifi, As Syaikh Abdullah bin Ghodyan, As Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah, 18/314-315).

Akan tetapi hendaklah wanita tersebut mengetahui bahwa agama Islam menghapuskan dosa-dosa masa lalu, Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ ) سورة الأنفال: 38)

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS Al Anfal: 38)

Maka jika seorang wanita ahli kitab telah masuk Islam dan konsisten dalam menjaga kehormatan dirinya; dibolehkan bagi seorang Muslim untuk menikahinya, meskipun di kehidupan yang lalu dia pernah melakukan zina selama dia telah bertaubat dan berazam untuk meninggalkannya serta tidak lagi mengulanginya kembali.

Ketiga :

Diwajibkan atas suami dan istri dan seluruh umat manusia agar mereka mentaati Allah Ta’ala, hendaklah mereka mematuhi segala perintah-perintah-Nya dan menjahui semua larangan-larangan-Nya. Suami tidak diperkenankan memaksa dan mewajibkan kepada istrinya setiap apa yang dia kehendaki, hal itu bertentangan dengan perintah Allah, tapi tidak boleh pula seorang istri bermaksiat kepada suaminya apabila dia memerintahkannya sebagaimana yang Allah Ta’ala perintahkan.

Dan atas dasar ini hendaknya suami mencegah istrinya untuk bermaksiat kepada Allah, maka dia harus memerintahkan istrinya agar menutup aurat, melarangnya dari bekerja selama dia bisa dan mampu menafkahi kebutuhannya.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Imam Ahmad berkata kepada seorang suami yang memiliki istri seorang nashrani, ‘Jangan memberikan izin kepadanya untuk keluar rumah di saat hari raya mereka atau pergi ke tempat peribadatannya. Ssuami berhak untuk melarang itu semua.” (Al Mughni, 10/620).

Ibnu Qudamah Rahimahullah juga berkata, “Dan apabila suami mempunyai istri yang non muslimah ahlu dzimmi, maka dia berhak melarangnya untuk keluar pergi ke gereja, karena yang demikian itu bukanlah sebuah ketaatan dan tidak mengandung manfaat.” (Al Mughni, 8/130).

Ibnul Qayyim Rahimahullah menjadikan bab tersendiri dalam kitab nya Ahkamu Ahlidz Dzimmah, 2/821) tentang ‘Bab melarang istri yang ahli kitab dari mabuk-mabukan’. Ibnu Nujaim Al Hanafi Rahimahullah menyebutkan, Sesungguhnya apabila seorang muslim menikah dengan wanita ahli kitab maka dia berhak melarangnya meminum minuman keras karena baunya membahayakannya, sebagaimana dia berhak melarang istrinya yang muslimah dari mengkonsumsi bawang merah dan bawang putih jika memang suami tidak menyukai baunya.” (Al Bahrur Raiq, 3 / 111).

Dan rujukan dalam perkara perintah dan larangan ini adalah syariat Islam, bukan bersumber dari hawa nafsu. Adapun larangan suami kepada istrinya agar tidak berkomunikasi dengan keluarganya dan tidak boleh berkunjung kepada mereka, maka dalam hal ini tidak ada hak bagi suami dan tidak boleh dia melarangnya dengan tanpa ada sebab syariat menyerukan untuk itu. Kecuali misalnya keluarganya mengajak kepada hal-hal yang sifatnya menyeleweng dari Islam atau berusaha memisahkan antara suami dan istri, maka tidak ada larangan bagi suami untuk mencegah istrinya mengunjungi keluarganya, meskipun  istri tersebut seorang muslimah.

Keempat :

Kepemimpinan dalam Islam yaitu bagi suami atas istrinya, dan bukanlah sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (سورة النساء: 34)

“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ”. (QS An Nisaa: 34)

Bukanlah yang dimaksud kepemimpinan di sini adalah bahwa suami memiliki otoritas mutlak untuk mengatur rumah tangganya, dan bahwa istri tidak boleh mengutarakan pendapat dan pandangannya apalagi tidak punya hak untuk memberikan keputusan. Karena sesungguhnya terdapat ketetapan dari para sahabat Radliyallahu Anhum bahwa istri-istri merekalah yang menjadi rujukan mereka dalam permasalahan tertentu. Bahkan hal inilah yang dilakukan oleh para Ummahatul Mukminin terhadap Nabi kita Alaihis Sholatu Wassalaam, sebagaimana ungkapan istri Umar bin Al Khaththab Radliyallahu Anhuma :

 ( رواه البخاري، رقم 4895 ومسلم، رقم 1479) فوالله إن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ليراجعنه

“Maka demi Allah sesungguhnya istri-istri  Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah menjadi rujukan beliau dalam urusan tertentu.” (HR. Bukhari, no. 4895 dan Muslim, no. 1479).

Bahkan terdapat satu riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau mengambil pendapat dan bermusyawarah dengan salah seorang istri beliau dalam perkara yang agung, seperti dalam peristiwa perjanjian Hudaibiyyah, yaitu ketika beliau mengambil pendapat Ummu Salamah Radliyallahu Anha agar mencukur rambut beliau dan menyembelih binatang kurban beliau. Tatkala beliau Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat terhalang memasuki kota Makkah untuk melaksanakan ibadah Umroh, lalu beliau memerintahkan sahabat-sahabat beliau agar bertahallul akan tetapi mereka tidak segera merespon perintah beliau.

Agama Islam tidak menjadikan urusan kehidupan rumah tangga hanya bertumpu pada suami semata, bahkan di sana ada sauatu perkara yang harus melibatkan dan di musyawarahkan dengan istri dalam hal apakah harus dilakukan ataukah ditinggalkan, seperti menyerahkan persusuan anak-anak mereka, dalam firman Allah Ta’ala :

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (سورة البقرة: 233)

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS Al Baqarah: 233)

Dan di sana terdapat perkara yang umum yaitu berinteraksi antara suami-istri secara baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

(وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS An Nisa: 19)

Perhatikan jawaban soal no. 10680 yang di dalamnya terdapat perincian tentang hak-hak suami-istri satu sama lain.

Yang terpenting adalah hendaknya kehidupan rumah tangga terbangun di atas ketaatan kepada Allah dan kepada utusan-Nya, dan antara suami-istri harus saling memahami satu sama lain dan berkomunikasi secara baik.

Wallahu A’lam.

mazhab-mazhab dan agama-agama Hak-hak Suami Istri
tampilan di situs islamqa.info