Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Berkomunikasi Dengan Tunangan Melalui Telepon

02-02-2016

Pertanyaan 13704

Apakah saya boleh berkomunikasi dengan laki-laki yang melamar saya melalui telepon ?, Mohon bantuannya agar saya mengetahui hukumnya; karena kedua orang tua saya tidak mengetahuinya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh kecuali dalam kondisi untuk meyakinkan kedua belah pihak, dan kedua orang tuanya sudah menyetujui recana pernikahan keduanya, pada kondisi ini tidak apa-apa bagi keduanya untuk berkomunikasi dengan percakapan yang biasa-biasa saja yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga ke depan. Namun jika keduanya mengetahui bahwa kedua orang tuanya tidak menyetujuinya maka keduanya tidak boleh melakukan komunikasi.

Syeikh Abdullah bin Jibrin.

“Wanita tunangan itu adalah orang asing (bukan mahram), maka bercakap-cakap dengannya sama dengan bercakap-cakap dengan wanita bukan mahram, maka wajib dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan dalam batasan jika dibutuhkan dan sekedarnya, seperti untuk menyepakati beberapa perkara tertentu setelah pernikahan nanti, dan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.Harus dengan persetujuan wali dan dia tidak menghalanginya untuk menikah dengannya.

2.Percakapan tidak boleh dilakukan jika akan memicu untuk membangkitkan syahwat atau menyebabkan fitnah.

3.Tidak mendapatkan cara lain untuk menyampaikan apa yang mau dibicarakan, seperti melalui saudari pihak laki-laki, atau saudara pihak perempuan, atau melalui surat

4.Tidak lebih dari apa yang dibutuhkan

Semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Fiqih Keluarga Meminang
tampilan di situs islamqa.info