Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Boleh, karena makanan itu terhormat dan suci, tentu lebih baik dimakan dari pada dibuang, dibolehkan juga memakan makanan orang-orang nasrani, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( وطعام الذين أوتوا الكتاب حلّ لكم وطعامكم حلّ لهم )
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka…”. (QS. Al Maidah: 5)
Maka tidak masalah, seperti; roti, makanan pokok mereka, masakan mereka, manis-manisan (permen) dan lain sebagainya, semua itu baik dan suci serta tidak ada yang perlu dihawatirkan.
Adapun jika ibu anda membuat makanan untuk perayaan tertentu, maka yang tidak boleh hadir pada saat pelaksanaannya, akan tetapi jika setelah selesai perayaan tersebut, maka boleh memakan makanannya, hal ini lebih baik dari pada dibuang.