Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Seharusnya setiap muslim mempelajari masalah agamanya untuk membetulkan akidah dan ibadahnya. Itulah arahan Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya dalam hajinya saat mereka melaksanakan ibadah haji. Beliau berkata kepada mereka:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ؛ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ (رواه مسلم، رقم 1297 من حديث جابر)
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji (dariku). Aku tidak tahu, kemungkinan aku tidak dapat melaksanakan haji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim, (1297) dari hadits Jabir)
An-Nawawi rahimahullah mengomentari, “Huruf ‘Lam’ adalah untuk perintah. Maksudnya, ambillah manasik haji kalian. Maknanya adalah perbuatan yang saya lakukan dalam hajiku ini baik perkataan, perbuatan dan caranya, adalah manasik haji yang seharusnya menjadi manasik haji kalian. Maka ambillah dariku, terimalah, hafalkanlah dan laksanakan serta ajarkan kepada orang-orang."
Dikatakan kepada Imam Ahmad, “(Apakah) mencari ilmu itu wajib?" Beliau menjawab, “Ya, untuk urusan agama anda dan untuk semua yang dibutuhkan, selayaknya dipelajari."
Beliau juga menambahi, “Diharukan mencari ilmu untuk menegakkan agama dan jangan melalaikan hal itu." Ada yang bertanya, “Semua ilmu untuk menegakkan agamanya?
Beliau berkata, “Kewajiban yang diwajibkan untuk dirinya, harus dia tuntut ilmunya."
, “Seperti apa?"
“Yang tidak boleh seseorang tidak mengetahuinya seperti shalat, puasa dan semacamnya.”
(Al-Adab As-Syar'iyyah, karangan Ibnu Muflih, 2/99-100).
Kedua:
Selagi kedua orang tua telah menambahi bilangan putaran karena tidak tahu hukumnya, maka umrahnya sah. Telah sempurna sai dengan tujuh kali putaran. Sementara tambahannya itu tidak dianggap dan tidak ada hukumnya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya telah sai antara Shofa dan Marwah, akan tetapi saya mengerjakan satu putaran itu dari Shafa ke Shafa. Apakah saya terkena sesuatu? "
Beliau menjawab, “Ini tambahan dari anda. Anda telah sai empat belas kali, seharusnya anda sai tujuh putaran. Tujuh lainnya tidak dibolehkan, karena menyalahi syara’. Akan tetapi anda memiliki uzur karena tidak tahu. Maka anda harus bertaubat kepada Allah akan hal itu dan jangan mengulangi lagi kalau anda melaksanakan haji atau umrah. Karena yang dimaksudkan tujuh putaran itu dari shafa ke marwah (satu putaran) dan dari marwah ke Shafa (satu putaran). Dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, tujuh putaran.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 17/341-342).
Silahkan lihat fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/424 dan tata cara umrah dalam jawaban soal no. 31819.
Wallahu a'lam.