Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menggunakan Pengeras Suara Dalam Iqamah Shalat

05-03-2019

Pertanyaan 139466

Saya hidup di salah Negara Arab, kementrian urusan agama dan wakaf telah mengeluarkan peraturan agar melaksanakan iqamah shalat dari dalam masjid tanpa memperdengarkan orang yang berada di luar masjid. Mereka mengatakan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam, menetapkan (menyetujui) hal ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Penggunaan pengeras suara dalam shalat lima waktu begitu juga dalam shalat taraweh tidak dianjurkan. Melainkan sekedar di dengarkan orang yang berada dalam masjid tanpa mengeraskan suara ke luar agar tidak mengganggu masjid lainnya dan orang-orang yang berada di dalam rumah serta mempunyai uzur, seperti orang sakit atau lainnya.

Syeikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak diperkenankan seorang pun mengerasakan bacaan yang dapat mengganggu jamaah shalat lainnya.” (Majmu Fatawa, 23/61).

Kedua;

Adapun iqamah shalat, sunah yang shahih menunjukkan bahwa pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam terdengar hingga orang yang berada di luar masjid. Terdapat penjelasan dalil akan hal itu dalam jawaban soal no. 128726. Kami telah sebutkan di dalamnya perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa iqamah shalat adalah untuk orang yang hadir dalam masjid begitu juga untuk orang yang tidak hadir seperti azan. Maka, kalau yang dimaksud larangan ‘Iqamah shalat’ dengan pengeras suara adalah ‘shalat itu sendiri’, maka keputusan ini benar. Meskipun kita ingatkan kepada pihak yang bertanggungjawab agar larangaan ini tidak khusus kepada pembaca Qur’an dan shalat saja, sedangkan orang-orang  jalanan, fasik dan porno dibiarkan mempromosikan kefasikan dan kegilaannya di hadapan orang-orang tanpa ada larangan yang membuat mereka jera.

Akan tetapi, kalau maksudnya adalah larangan terhadap iqamah yang dikenal, yang tampak dalam sunah, hal ini menyalahi sebagaimana jawaban soal yang baru kami alihkan.

Ungkapan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menetapkan hal ini, tidak nampak bagi kami kebenarannya sedikitpun. Karena kalau maksud dari hal itu adalah shalat itu sendiri, masalah ini belum ada pada masanya karena tidak ada pengeras suara. Dan dahulu tidak ada iklan (mengumumkan) shalat sehingga mengganggu orang yang berada di rumah atau  orang yang punya uzur atau masjid lain. Kalau maksudnya adalah iqamah itu sendiri, maka prilaku para shahabat menunjukkan bahwa iqamah dahulu diberitahukan sampai keluar masjid dan didengarkan orang  yang di luar masjid seperti azan.

Wallahu a’lam

salat jamaah
tampilan di situs islamqa.info