Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Dahulu saya berkeinginan masuk Islam, saya telah mengunjungi website ini untuk mengetahui tatacara masuk ke dalam agama ini. Ketika saya membuka website, saya mengenal banyak hal terkait dengan agama ini, yang mana sebelumnya saya belum mengetahuinya. Dan permasalahan-permasalahan ini mengganggu diriku, bahkan sampai menjadikan dalam taraf tidak jadi masuk islam. Mohon maaf sekali saya merasakan hal itu, akan tetapi sebenarnya salah satu permasalahan yang menggangguku adalah tentang poligami pada wanita. Saya ingin mengetahui terdapat dimanakah dalam Qur’an? Saya mohon agar anda memberikan petunjuk yang memungkinkan saya hidup sesuai dengan gambaran itu tanpa menghilangkan kebenaranku?
Alhamdulillah.
Sesungguhnya Allah telah menutup risalah dengan agama Islam, dimana Dia memberitahukan bahwa tidak akan diterima agama selain dari itu (Islam). Maka Allah berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
آل عمران/19
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” QS. Ali Imron: 19
Dan firman-Nya ta’ala:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
آل عمران/85
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” QS. Ali Imron: 85
Penolakan anda terhadap agama Islam, termasuk kerugian bagi anda dan kehilangan kebahagiaan yang anda tunggu kalau sekiranya anda masuk ke dalam agama Islam ini. Maka hendaknya anda bersegerah masuk ke dalam agama Islam, dan jangan sampai mengakhirkan, khawatir dengan mengakhirkanya menjadikan sesuatu yang tidak diharapkan.
Sementara apa yang anda sebutkan bahwa sebab penolakan anda dari agama Islam adalah poligami wanita, maka silahkan anda membaca penjelasannya pertama hukum poligami dalam Islam kemudian hikmah dan tujuan akhir yang terpuji dari poligami.
Pertama: Hukum poligami dalam Islam
Nash syar’I dihalalkannya poligami adalah
Firman Allah ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
النساء/3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” QS. An-Nisa’: 3
Ini adalah nash akan dihalalkannya poligami, dimana ayat nan mulia ini memberikan faedah akan penghalalannya. Maka seorang lelaki dalam syareat Islam diperbolehkan menikahi seorang wanita atau dua, atau tiga atau empat wanita. Pada satu waktu dia diperbolehkan mempunyai empat istri, dan tidak diperbolehkan lebih dari empat wanita. Dan ini adalah pendapat para pakar tafsir, pakar fikih dan umat Islam telah melakukan konsensus (ijma’) akan hal itu dan tidak ada perbedaan di dalamnya.
Perlu diketahui bahwa poligami ini mempunyai beberapa persyaratan:
Pertama: Adil
Berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
النساء/ 3
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” QS. An-Nisa’: 3
Ayat yang mulia ini memberikan faedah bahwa adil termasuk persyaratan diperbolehkannya poligami. Kalau seseorang takut tidak bisa adil diantara istri-istrinya kalau dia menikah lebih dari satu, maka merupakan suatu bahaya baginya kalau dia menikah lebih dari satu. Maksud dari adil yang diharapkan dari seorang lelaki untuk diperbolehkannya poligami adalah menyamakan diantara istri-istrinya dalam nafkah, pakaian, menginap dan semisal itu dari urusan materi yang dia mampu dan bisa. Sementara keadilan dari sisi cinta, maka dia tidak dibebani akan hal itu, dan tidak diminta darinya, karena hal itu tidak mampu. Dan ini arti dari firman Allah ta’ala:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
النساء/129
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,” QS. An-Nisa’: 129
Kedua: mampu untuk memberikan nafkah kepada para istrinya
Dalil akan persyaratan ini adalah firman-Nya:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
النور/33
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” QS. An-Nur: 33
Dimana Allah memerintahkan dalam ayat yang mulia ini, siapa yang mampu menikah dan tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dijadikan alasan, maka hendaknya dia menahan diri. Diantara sisi alasannya itu adalah menikah. Siapa yang tidak mendapatkan mahar yang digunakan untuk menikah, dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya (termasuk alasan pent.). al-mufssol Fi Ahkamil Al-Mar’ah, Juz. 6 hal. 286.
Kedua: Hikmah diperbolehkannya poligami
Sementara kerusakan yang kembali kepada masyarakat, bahwa telah diketahui bahwa wanita ini yang duduk tanpa suami, terkadang akan menyimpang darikeseriusan menuju jalan penyimpangan yang jelek, sehingga terjerumus pada kubangan perzinaan dan prostitusi – kita memohon kepada Allah keselamatan – hal itu menjadikan tersebarnya kerusakan dan timbul penyakit-penyakit mematikan baik berupa aids atau penyakit kronis lainnya yang menular yang belum ditemukan obatnya. Dan dapat memporak porandakan keluarga, dan melahirkan anak-anak yang tidak diketahui identitasnya, mereka tidak mengetahui siapa ayahnya?
Tidak mendapatkan rasa kasih sayang, juga pikiran yang bagus dalam mendidiknya. Kalau mereka keluar pada kehidupan yang nyata, maka mereka baru mengetahui hakekat kehidupan ini bahwa mereka adalah anak-anak zina sehingga terjadi penyimpangan pada prilakunya. Sehingga rawan terjadi penyimpangan dan kehilangan (arah). Bahkan akan dendam terhadap lingkungannya. Siapa yang mengetahui bisa jadi mereka itu menjadi penyebab kerusakan negara. Pemimpin geng yang menyimpang. Sebagaimana kondisi di banyak negara.
Sanggahan:
Mungkin sebagian orang membantah dengan mengatakan,”Sesungguhnya dalam poligami wanita itu terdapat istri-istri dalam satu rumah, hal itu menimbulkan adanya persaingan dan permusuhan diantara para istri-istri yang berdampak negatif bagi anggota yang ada dalam keluarga (rumah) dari suami, anak-anak dan lainnya. Hal ini merupkan suatu kerusakan, sementara kerusakan itu harus dihilangkan, dan tidak ada jalan untuk melarangnya kecuali dengan melarang poligami.
Jawaban dari sanggahan:
Menjawab atas sanggahan ini adalah bahwa perselisihan dalam keluarga itu juga terkadang ada juga meskipun dengan satu istri. Dan terkadang tidak ada perselisihan meskipun mempunyai banyak istri. Sebagaimana yang nampak (dalam realita kehidupan). Kalau kita menerima dengan ada kemungkinan terjadi perselisihan dan permusuhan lebih banyak dari apa yang terjadi dengan mempunyai satu istri. Maka perselisihan ini meskipun kita anggap itu merusak atau jelek, Cuma kerusakan ini ditutupi dengan banyak kebaikan. Dalam kehidupan tidak mungkin kejelakan saja, juga tidak mungkin kebaikan saja. Yang diharapkan selalu adalah menggalahkan apa yang banyak kebaikan dan menguatkannya dibandingkan dengan banyaknya kejelakannya. Aturan ini itu yang diambil dan dicatat dalam menghalalkan poligami wanita.
Kemudian untuk tiap-tiap istri dia akan mendapatkan hak tempat tinggal tersendiri sesuai dengan agama, dan seorang suami tidak diperkenankan memaksakan istrinya untuk hidup di satu rumah bersamaan.
Sanggahan lainnya:
Kalau anda memperbolehkan poligami untuk lelaki, kenapa anda tidak memperbolehkan poligami untuk wanita, dalam artian bahwa wanita juga mempunyai hak untuk menikah lebih dari satu lelaki?
Jawaban dari sanggahan ini adalah:
Seorang wanita tidak bermanfaat kalau diberikan hak poligami dengan banyak lelaki, bahkan hal itu dapat menjatuhkan kadar dan kehormatannya. Akan hilang keturunan anaknya. Karena dia adalah tempat menyimpan pembuatan keturunan, dan pembuatannya tidak diperbolehkan dari banyak air (mani) dari banyak lelaki. Kalau tidak, maka akan hilang nasab (keturunan) anak. Dan akan hilang tanggung jawab pendidikannya, dan berantakan rumah tangganya. Serta akan terputus hubungan antara ayah dan anak-anaknya. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hal itu bukan menjadi maslahat untuk wanita, juga anak-anak dalam masyarakan. ‘Al-Mufassol Fi Ahkamil Mar’ah, juz. 6 hal. 290.