Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai diskon untuk salah satu toko, jika ayahku, salah satu kerabatku, atau salah satu temanku meminta kepadaku ingin menggunakan diskon tersebut, yaitu dengan ia memberikan uang kepadaku atau saya membelikan untuknya dari toko yang ia inginkan, namun barang dan notanya saat itu atas nama saya, karena saya yang berhak mendapatkan diskon, dan toko itu juga tidak tahu hal yang sebenarnya...maka apakah perbuatan ini dibolehkan ?
Alhamdulillah.
Tidak masalah untuk membeli apa yang diinginkan oleh ayah anda atau kerabat anda dengan menggunakan diskon yang anda miliki, jika diskon tersebut diberikan kepada orang umum dari semua pembeli –sebagaimana pada umumnya- dan bukan karena personal.
Dan sebagaimana diketahui bahwa sebagian toko atau perkumpulan perdagangan memberikan diskon hadiah kepada pembeli, atau bagi orang yang membeli barang dengan total belanja tertentu, kartu ini tidak memperhatikan personal pembeli, dan tujuannya memotivasi si permbeli agar membeli pada toko yang sama, maka tidak tampak berbeda antara membeli untuk dirinya sendiri atau membeli untuk orang lain, dan hal itu tidak menyebabkan bahaya bagi siapapun.
Dan barang siapa yang ingin lebih berjaga-jaga dan berhati-hati, maka hendaknya bertanya kepada pemilik toko untuk menggunakan kartu diskon tersebut untuk orang lain.
Wallahu A’lam