Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya telah mendengar dari sebagian orang bahwa tidaklah bagus bagi seorang wanita membiarkan rambutnya terurai sepanjang waktu, meskipun di dalam rumah dan dia dalam kondisi sendirian. Penyebabnya adalah bahwa setan akan mempermainkan rambutnya selama tidak terikat. Bagaimanakah yang sebenarnya? Sejak saya mendengar hal itu maka saya mengikat rambut saya sepanjang waktu, meskipun dalam kondisi basah.
Alhamdulillah.
Tidak masalah bagi wanita untuk membuka rambutnya di depan mereka yang diharamkan menikahinya (mahram) dan di depan para wanita, atau jika ia sedang sendirian di rumah. Hal itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan masih dijalankan oleh para wanita umat Islam sejak zaman Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sampai sekarang ini.
Adapun klaim bahwa setan mempermainkan rambut wanita jika dia menyingkapnya di rumahnya, maka itu adalah klaim palsu, tidak ada dalilnya, tidak ada di dalam sunah juga di dalam atsar, maka tidak boleh mengklaim dan memastikannya, dan tidak juga menukilnya kepada banyak orang, dan Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
الإسراء/36.
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”. (QS. Al Isra’: 36)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya soal berikut ini:
“Jika seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat dan seorang wanita rambutnya terbuka, sementara ia berada di rumahnya, atau di rumah keluarganya atau berada di tetangganya, dan tidak dilihat kecuali oleh mereka yang haram menikahinya atau oleh wanita lainnya, maka apakah hal itu diharamkan? Apakah para malaikat melaknatnya sepanjang waktu azan berkumandang ?
Maka beliau menjawab:
“Hal ini tidak benar, seorang wanita boleh menyingkap/membuka rambutnya meskipun seorang muadzin sedang adzan selama ia tidak dilihat oleh orang asing. Akan tetapi saat dia ingin melaksanakan shalat maka dia wajib menutup semua tubuhnya kecuali wajahnya, terlebih banyak di antara para ulama telah memberikan keringan kepadanya untuk membuka kedua telapak tangan dan kakinya juga, namun untuk lebih berhati-hati menutupnya, kecuali wajah maka tidak masalah baginya untuk membukanya. Hal itu jika di sekitarnya tidak ada para laki-laki asing, jika ada mereka maka wajib menutup wajahnya, karena dia tidak boleh membukanya kecuali untuk suami dan orang-orang yang haram menikahinya”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin: 12/202)
Wallahu A’lam