Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Masalah Pergi ke Dokter Non Muslim Jika Dia Ahli dan Dapat Dipercaya

13-12-2022

Pertanyaan 143890

Saya merasakan sakit di organ pencernaan, dan saya berobat kepada dokter nasrani, dan saya berobat kepadanya kira-kira sejak dua bulan lalu; karena saya sebelumnya tidak tahu dokter lainnya, kemudian saya tahu ada dokter muslim yang lain. Apakah saya meninggalkan berobat ke dokter nasrani dan pergi ke dokter muslum? atau saya lanjutkan berobat kepada dokter nasrani ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika dokter nasrani ini dapat dipercaya, ahli dalam kedokteran dan anda telah mengawali berobat dengannya dan anda melihat adanya kemajuan dan kondisi anda lebih baik, maka tidak masalah melanjutkan pengobatan dengannnya. Dan anda tidak wajib meninggalkannya untuk berobat kepada dokter muslim tersebut.

Karena dokter yang pandai –meskipun bukan muslim- bisa jadi akan memberikan kepada anda banyak kesungguhan, waktu dan biaya, dan bisa juga Allah akan menetapkan kesembuhan melalui tangannya.

Dan umat Islam dari dulu sampai sekarang masih meminta bantuan kepada mereka-mereka yang ahli dari para dokter –meskipun mereka non muslim-.

Ibnul Muqri’ telah meriwayatkan di dalam Mu’jamnya: 352 dari Al Mubarak bin Sa’id berkata:

“Pertama yang dimulai oleh Sofyan (maksudnya Sofyan Al Tsauri) dalam hal zuhud, kami kira beliau sedang sakit, lalu kami mengambil sample air kencingnya di botol, dan kami pergi ke dokter nasrani, seraya dia berkata: “Teman kalian ini tidak sakit, dia hanya ketakutan, dan tidaklah ada air seni seperti ini kecuali air seninya seorang rahib”.

Al Marwadzi berkata:

“Saya telah melihat seorang dokter nasrani yang keluar dari ruangan imam Ahmad dan ditemani seorang rahib, lalu berkata: “Beliau meminta saya untuk menemani menjenguk Abu Abdillah (Imam Ahmad)”. (Siyar A’lam Nubala: 11/211)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Terkait Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyewa Abdullah bin Uraiqith Ad Du’ali yang masih kafir untuk menjadi penunjuk jalan saat berhijrah, bukti akan bolehnya merujuk kepada orang kafir dalam kedokteran, celak, obat-obatan, menulis, menghitung, dan aib-aib, dan lain-lain selama bukan pada ranah kepemimpinan untuk menjamin keadilan. Tidak mesti hanya karena kekafirannya lantas dia tidak bisa dipercaya dalam segala hal; karena tidak ada sesuatu yang lebih bahaya dari pada penunjuk jalan perjalanan, apalagi pada medan jalan saat hijrah”.

Bada’i Al Fawaid: 3/725

Ibnu Muflih berkata menukil dari Syeikh Islam Ibnu Taimiyah:

“Jika seorang Yahudi atau Nasrani pandai dalam kedokteran, bisa dipercaya banyak orang, maka dibolehkan berobat kepadanya juga dibolehkan menitipkan harta kepadanya, dan ia mendapatkan perlakuan sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إلَيْكَ 

“Di antara Ahlulkitab ada orang yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Akan tetapi, ada (pula) di antara mereka orang yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu”. (QS. Ali Imron: 75)

Jika seorang muslim boleh berobat kepada orang kafir, maka boleh juga dia  dititipi harta atau diperlakukan dengan baik. Tidak harus kita meninggalkannya.  Adapun jika membutuhkan kepercayaan seorang ahli kitab atau pengobatan darinya, maka boleh dan tidak termasuk memberikan kekuasaan kepada yahudi dan nasrani yang dilarang, dan jika dia berbicara kepadanya dengan yang terbaik, maka hal itu sebuah kebaikan”.

(Al Aadab as Syar’iyyah: 3/76)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Wanita muslim apakah dibolehkan berobat kepada wanita nasrani ?”

Beliau menjawab:

“Jika dia bisa dipercaya maka tidak masalah, dalilnya adalah: bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat berhijrah ke Makkah menuju Madinah, beliau mempekerjakan seorang musyrik, yang namanya Abdullah bin Uraiqith, dari bani ad Dail, sebagai penunjuk jalan”. (Liqa’ al Bab al Maftuh: 2/56)

Dan semoga Allah memberikan kepada anda kesembuhan

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info