Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM MENDENGARKAN NASYID DI DARUL QUR’AN YANG MENEMPEL DENGAN MASJID

31-05-2011

Pertanyaan 144857

Apakah dibolehkan menyetel nasyid (lagu Islam) di Darul Qur’an yang bersebelahan dengan masjid, saat acara pengumuman para pemenang lomba hafalan atau pembagian ijazah khataman Al-Qur’an, baik dengan membaca atau menghafal dengan riwayat tertentu atau (mengadakan) pengajian di tempat ini seperti tentang haji, kemudian diselingi nasyid tentang Al-Qur’an, haji atau yang lainnya untuk memompa semangat. Perlu diketahui bahwa tempat ini khusus untuk para wanita. Kadang dibuka untuk shalat, atau kadang dibuka pada bulan Ramadhan untuk shalat taraweh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Bangunan yang menempel dengan masjid, dan dibangun untuk tambahan pelayanan masjid seperti pusat hafalan Qur’an, tempat memandikan mayat, tempat tinggal imam dan muazin, semuanya tidak dihukumi sebagai masjid. Hal tersebut telah dijelaskan dalam soal jawab no. 118685.

Kedua: Nasyid adalah meninggikan suara dalam membaca syair. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Khalil Ahmad Al-Farahidy, dan nasyid adalah syair yang dilantunkan di tengah sejumlah orang, satu dengan lainnya saling melantukan nasyid. Selesai dari ‘Kitabul Ain, 6/243.

Nasyid dalam artian seperti ini –dikala temanya bagus- tidak mengapa dilantunkan dan diperdengarkan di masjid dan (tempat) lain. Dahulu Hassan bin Tsabit melantunkan syair di masjid, dan di dalamnya ada Rasulullah sallallahu’alalihi wa sallam.

وروى البخاري (3212), ومسلم (2485), وأبو داود (5013) واللفظ له أن عُمَرَ بن الخطاب مَرَّ بِحَسَّان وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ , فَقَالَ حسان : قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 3212. Muslim, 2485 dan Abu Dawud, 5013 dan redaksi darinya bahwa Umar bin Khattab melewati Hassan sementara beliau sedang melantunkan nasyid di Masjid. Kemudian (Umar) memandangnya. Maka Hassan berkomentar: ”Dahulu saya melantunkan nasyid, dan di dalamnya ada orang yang lebih baik dari anda."

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalam (hadits menunjukkan) diperbolehkannya melantunkan syair di masjid jikalau (syairnya) mubah. Dan dianjurkan (dikala temanya) menyanjung agama Islam dan orang-orangnya.” Selesai dari kitab ‘Syarkh Shoheh Muslim, 16/46.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang mendengarkan nasyid di masjid, beliau berkata: “Nasyid-nasyid arab yang islami, dimana didalamnya ada faedah (menjelaskan) posisi ilmu dan belajar. Maka hal itu tidak mengapa dikala didalam masjid ada halaqah ilmu atau penceramah yang memberikan nasehat dan mengingatkan kepada orang. Dengan membacakan sebagian syair-syair yang bermanfaat kepada mereka. Dan nasyid syar’i dan bermanfaat tidak mengapa hal itu (dilakukan). Karena dahulu Hassan radhiallahu’anhu melantunkan syair di masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

http://www.binbaz.org.sa/mat/17781

Yang sangat disayangkan, kebanyakan nasyid sekarang telah melenceng jauh dari jalannya. Baik dalam tema, kata-kata, lagu dan cara melantunkannya. Atau sesuatu yang bersamanya dari kendang kecil (terbang) dan alat-alat musik. Kalau nasyidnya dalam kondisi seperti ini, tidak diperkenankan mendengarkannya. Baik di masjid, di Daur Tahfid Qur’an atau tempat lainnya. Untuk memperhatikan batasan-batasan yang sesuai agama untuk nasyid silahkan melihat soal jawab no. 91142, 11563, 10757.

Wallahu’alam .

Hukum-hukum seputar masjid Musik dan Yang Melalaikan
tampilan di situs islamqa.info