Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa apa yang telah anda lakukan dengan wanita tersebut adalah kesalahan yang besar, anda berdua sebenarnya tidak akan terjebak ke dalamnya, jika anda berdua tidak membuka diri pada pintu keburukan dan hubungan yang terlarang, yang akan berakhir pada apa yang telah anda sebutkan dalam pertanyaan anda: “berujung dengan kesalahan yang fatal”.
Adalah merupakan karunia Allah masih memberikan kepada anda berdua taubat nasuha dari dosa tersebut dan dari semua kesalahan dan dosa, akan tetapi tidak termasuk yang disyari’atkan dan tidak masuk akal anda meninggalkan api bersebelahan dengan kayu bakar, kemudian anda menangisi kebakaran yang terjadi, jika anda terus melanjutkan hubungan ini, maka akan membuka peluang yang sama akan terjadi kebakaran yang lain, meskipun anda sudah menganggap diri anda menyesal, bertaubat dengan apa yang telah dilakukan sebelumnya !!
Jika wanita tersebut masih sering berkunjung ke rumah anda maka ini kesalahan yang fatal, apalagi keluarganya tidak mengetahuinya, maka bagaimanakah sebenarnya karakter keluarga anda ?, bagaimanakah komitmen anda kepada syariat hingga wanita bukan mahram tersebut masih bisa masuk bebas ke rumah anda ?, apalagi telah terjadi sesuatu yang anda sesali, namun anda berdua masih sering bertemu, dan tidak ada gunanya perizinan ibu anda namun tidak diizinkan oleh bapak anda untuk melanjutkan hubungan anda dengan wanita tersebut.
Kedua:
Menjadi kewajiban anda berdua sekarang, dan segera harus diakhiri dari pacaran tersebut untuk menyempurnakan taubat anda berdua, jika anda berdua jujur dengan taubat anda, anda juga harus menutup lembaran dosa anda dengan taubat nasuha kepada Allah –jalla jalaluh- dibarengi dengan banyak melakukan amal shaleh dan kebajikan:
وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ ) هود/114 .
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. (QS. Huud: 114)
Ketiga:
Adapun secara khusus tentang pernikahan anda dengannya, jika taubat anda berdua benar-benar jujur, maka tidak ada salahnya bagi anda untuk memulai lembaran baru, bersih dengan pernikahan yang syar’i, dan perlu diketahui anda berdua bukanlah termasuk di bawah umur untuk menikah, bahkan memungkinkan adan berdua bisa menikah resmi saat ini juga, hal tersebut tidak ada masalah menurut syariat.
Juga memungkinkan bagi anda untuk menikah resmi, meskipun anda berdua belum mendapatkan pekerjaan untuk menafkahi kehidupan anda sendiri, jika ada orang yang menanggung biaya hidup anda dan membantu dalam hal nafkah. Faktanya pekerjaan sebenarnya bukanlah masalah yang besar yang anda hadapi.
Keempat:
Tidak disyaratkan dalam pernikahan anda dengan wanita tersebut atau dengan wanita lain mendapatkan persetujuan dari bapak anda, meskipun hal tersebut adalah baik dan dianjurkan. Karena seorang laki-laki ia bertanggung jawab terhadap pernikahan dirinya, dan pernikahan lainnya, tidak ada perwalian dari pihak bapak, sejak akil baligh.
Namun masalah sebenarnya adalah persetujuan keluarga wanita tersebut untuk menikah dengan anda; maka tanpa persetujuan bapak dari wanita tersebut pernikahan tersebut tidak lah sesuai syari’at dan tidak diterima.
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ) رواه أبو داود (2083) والترمذي (1102) وغيرهما ، وصححه الألباني .
““Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan yang lainnya dan dishahihkan oleh al Baani)
Dan bisa dilihat juga pada jawaban soal nomor: 2127 dan 20213.
Yang menjadi kewajiban anda sekarang, agar anda berusaha untuk mengambil hati bapaknya agar mau menyetujui pernikahan anda dengan anak perempuannya, hendaklah usaha yang anda tempuh sebagaimana usaha dari tokoh agama.Dan yang anda tunjukkan dalam pertanyaan anda hendaknya dimulai dari sekarang tidak menunggu satu atau dua tahun. Kalau sekarang ada yang menghalangi usaha anda, dan tidak mendapatkan orang yang mampu mempengaruhi bapak wanita tersebut untuk melangsungkan pernikahan sekarang atau bahkan hanya sekedar khitbah (lamaran), maka tidak ada jalan lain bagi anda kecuali bersabar lagi sampai keluarganya menyetujuinya.
Dan kalau sulit dan tidak mungkin untuk menjadikan keluarganya menyetujui pernikahan anda, maka tidak boleh memperbaiki sebuah kesalahan dengan kesalahan yang lain, kalau demikian anda seperti seseorang yang meminta tolong dari kepanasan dengan api !!
Semoga Allah memudahkan (urusan) anda berdua, dan urusan semua umat Islam untuk menuju taubat nasuha, dan beramal untuk meraih ridho Allah dan menjauhi sesuatu yang akan menimbulkan murka-Nya.
Kelima:
Mengajak ibu anda untuk masuk Islam adalah kewajiban anda yang paling agung, dan hak yang paling besar yang harus anda tunaikan, tidak ada bentuk kebaikan dan bakti anda kepadanya yang lebih agung dari pada upaya anda untuk mengajaknya kepada Islam dan berusaha menjadi jalan baginya untuk mendapatkan hidayah dengan segala cara, mendoakannya pada setiap shalat anda dan setiap waktu agar Allah melapangkan dadanya untuk menerima Islam dan membuka hatinya, maka janganlah anda tunda-tunda dan janganlah anda bermalas-malasan meskipun hanya sesaat, bersegeralah mengambil setiap kesempatan sebelum terlambat.
Wallahu a’lam.