Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melihat lebih dari satu orang yang mau meminangnya pada waktu bersamaan sebelum memutuskan jawaban untuk salah satunya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (1480) dari Fatimah binti Qais –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Saya telah menyebutkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
(أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ، فَكَرِهْتُهُ ، ثُمَّ قَالَ : انْكِحِي أُسَامَةَ ، فَنَكَحْتُهُ ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ(
“Adapun Abu Jahm tidak bisa menaruh tongkatnya dari bahunya, sedangkan Mu’awiyah adalah shu’luk tidak mempunyai harta, menikahlah dengan Usamah bin Zaid, saya tidak menyukainya, kemudian beliau bersabda: “Menikahlah dengan Usamah, maka ia pun menikah dengannya, dan Allah menjadikan dalam rumah tangganya banyak kebaikan saya pun merasa bahagia”.
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau menerima lebih dari satu peminang dan memikirkannya pada waktu yang bersamaan sebelum memutuskan jawaban kepada salah salah satunya.
Jika dia telah memutuskan kepada salah satunya, maka tidak ada ruang bagi peminang lain yang mengetahui keputusan tersebut untuk meminangnya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
(وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412(
“Dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya sampai peminang sebelumnya menggagalkannya atau mengizinkannya”. (HR. Bukhori: 4848 dan Muslim: 1412)
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Syarah Muslim (9/197): “Beberapa hadits tersebut dengan jelas mengharamkan seseorang untuk meminang di atas pinangan saudaranya, dan semuanya sepakat bahwa haram hukumnya jika seorang peminang telah mendapatkan kejelasan, jika dia tidak mengizinkan dan tidak meninggalkannya”.
Ini berkaitan dengan pihak laki-laki, dia tidak berhak meminang di atas pinangan saudaranya hingga mendapatkan izin atau menggagalkan pinangannya.
Adapun dari pihak wanita, jika dia mengetahui bahwa ada seseorang yang lebih baik akan meminangnya pada saat akan menggagalkan pinangan pertama, dan tidak ada campur tangan dari peminang kedua, maka tidak masalah baginya menggagalkan pinangan pertama; karena masing-masing dari kedua peminang boleh menggagalkan pinangannya jika melihat adanya maslahat baginya. Sebaiknya anda melakukan istikharah sebelum menggagalkannya, kemudian menerima peminang baru.
Wallahu a’lam.