Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempuyai sedikit pengetahuan tentang jual beli murobahah, saya mohon dijelaskan agar kami dapat menjauhi perkara yang diharamkan.
Saya seorang pegawai di sebuah lembaga dimana yang memiliki fasilitas murobahah. Saya ingin membangun rumah. Saya mengajukan permintaan pinjaman murobahah, saya mempunyai beberapa pertanyaan:
Alhamdulillah.
Pertama:
Gambaran jual murobahah adalah bersepakat dengan lembaga atau bank untuk membeli barang tertentu, seperti mobil atau bahan bangunan, dengan janji dari lembaga bahwa ketika membeli barang dan dimilikinya dia membeli dengan keuntungan tertentu. Dalam murobahah tidak ada pinjaman, menamakan praktek ini dengan nama pinjaman adalah keliru. Kecuali kalau murobahahnya itu menyimpang, yaitu lembaga tidak membeli barang untuk dirinya tapi cukup dengan memberikan nasabah maksudnya memberikan uangnya. Ini termasuk pinjamanan. Ini adalah pinjaman ribawi yang diharamkan karena lembaga meminta nasabah melunasi hutang dan ada tambahannya. Adapun murobahan yang benar adalah memakai langkah-langkah berikut ini:
Dalil bahwa lembaga harus memegang barang dan memindahkan dari tempat penjual (pedagang) adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, (15399) dan Nasa’I (4613) bahwa Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesunggunya saya membeli barang jualan, apa yang halal untukku dan apa yang haram untukku?” Maka beliau bersabda, “Kalau anda membeli suatu barang, maka jangan anda menjualnya sampai anda benar-benar telah memegangnya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany di Shahih Al-Jami’ dengan no. 342)
Dikeluarkan juga dari Daroqutni dan Abu Dawud, (3499) dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alihi wa sallam melarang menjual barang dagangan di tempat dia membelinya, sampai para pedagang menguasainya (dan dipindahkan) dari tempat tokonya. (Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dihasankan oleh Al-Albani di shahih Abi Dawud)
Dan dalam shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يستوفيه (رواه البخاري، رقم 2132، ومسلم، رقم 1525)
“Siapa yang membeli makanan, maka jangan dijual sampai dikuasai semuanya.” (HR.Bukhari, no. 2132 dan Muslim, no. 1523)
ada tambahan: “Ibnu Abbas berkata,
وأحسب كل شيء مثله
”Menurut saya, semua barang dagangan begitu juga ketentuannya”
Maksudnya, tidak ada perbedaan antara makanan dan barang lainnya dalam hal itu.
Kedua:
Tidak ada hubungan antara anda dengan pedagang yang menjual bahan bangunan. Maka anda tidak berhak meminta kepadanya untuk menyimpan uang sampai harganya turun. Karena murobahah yang benar adalah – seperti tadi – harus sempurna terjadi pembeliaan dari lembaga ke pedagang. Kalau lembaga telah membeli suatu barang dan dikuasainya, maka disini peran anda yaitu anda membeli dari lembaga itu.
Kalau harga bahan-bahan itu mahal, maka anda boleh menunggu sampai harganya turun. Kemudian anda maju meminta murobahah.
Wallahu a’lam