Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Wanita Telah Menikah Namun Tidak Memberitahu Seorangpun dari Keluarganya

15-11-2015

Pertanyaan 150927

Salah satu teman perempuan saya pergi ke Pakistan sejak dua tahun yang lalu untuk menikah namun ia tidak memberitahu siapapun termasuk kepada keluarganya. Mereka berdua pun telah melakukan sebagaimana layaknya seorang suami istri. Kemudian dia kembali ke Amerika Serikat namun “suaminya” tetap di Pakistan, ia pun kembali sudah satu tahun lebih. Sekarang suaminya mau menceraikannya, apakah ia mempunyai masa iddah ?, berapa lama ?, dia minta bantuan kepada anda, karena ia pun tidak mungkin memberitahu keluarganya tentang kejadian tersebut.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disyaratkan untuk sahnya pernikahan agar wali mempelai wanita yang menikahkan atau wakilnya, dan disaksikan oleh dua orang muslim yang adil, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi).

Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al Jami’: 7557)

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri, sebagian negara Islam telah menggunakan pendapat tersebut.

Kalau pernikahannya dilakukan di pengadilan atau di hadapan penghulu resmi, maka pernikahannya dianggap sah.

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 132787

Atas dasar itulah pernikahan tersebut tidak bisa dipisahkan kecuali dengan talak.

Kalau suami tersebut ingin berpisah dengannya maka boleh menceraikannya, dan istrinya pun memiliki masa iddah sejak dijatuhkannya talak, meskipun suaminya tidak mengakuinya selama satu tahun lebih.

Masa iddahnya adalah tiga kali masa haid, jika ia masih haid.

Bisa dilihat untuk lebih jelasnya pada jawaban soal nomor: 72930

Wallahu a’lam.

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info