Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum mengakhirkan salat untuk memecahkan masalah?
Alhamdulillah.
Jika seorang muslim melakukan perdamaian (islah) diantara dua orang atau dua kelompok lalu datang waktu salat sedangkan dia khawatir kalau melakukan salat pertemuan akan bubar dan tidak terwujudnya perdamaian. Maka tidak mengapa mengakhirkan salat jamaah dari jamaah pertama. Kemudian setelah itu salat berjamaah atau sendirian kalau tidak memungkinkan salat berjamaah. Sehingga hal ini termasuk uzur meninggalkan salat berjamaah atau mengakhirkannya.
Telah diriwayatkan oleh Bukhari, no. 2690 dan Muslim, no. 421 dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu,
أَنَّ أُنَاسًا مِنْ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ كَانَ بَيْنَهُمْ شَيْءٌ ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ يُصْلِحُ بَيْنَهُمْ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَمْ يَأْتِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ بِلَالٌ فَأَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ وَلَمْ يَأْتِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِسَ وَقَدْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ ، فَهَلْ لَكَ أَنْ تَؤُمَّ النَّاسَ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، إِنْ شِئْتَ ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَتَقَدَّمَ أَبُو بَكْرٍ
“Ada sekelompok orang dari Bani Amr bin Auf, di kalangan mereka ada sesuatu (masalah). Kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam menemui mereka dari para sahabat yang sedang mendamaikan diantara mereka. Kemudian datang waktu salat, sementara Nabi sallallahu alaihi wasallam belum datang. Lalu Bilal kumandangkan azan untuk shalat dan Nabi sallallahu alaihi wasallam belum juga datang. Kemudian dia mendatangi Abu Bakar dan berkata, “Nabi sallallahu alaihi wasallam tertahan sementara telah hadir waktu salat, apakah engkau mau menjadi imam salat?” Beliau menjawab, “Ya, jika anda mau” kemudian (Bilal) ikamah dan Abu Bakar maju (sebagai imam).”
Jika salatnya dapat dijamak ke (waktu) setelahnya, seperti Zuhur dijamak dengan Asar atau Magrib dijamak dengan Isya sebagai jamak takhir, maka tidak mengapa mengakhirkannya lalu kedua salat itu dijamak.
Sunah telah menunjukkan dibolehkannya menjamak diantara dua salat kalau ada uzur meskipun dia di dalam negeri tanpa safar.
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Imam Ahmad menyatakan boleh menjamak di antara dua salat karena kesibukan. Dan dari Ibnu Sirin berkata, “Tidak mengapa menjamak di antara dua shalat karena keperluan dan sesuatu. Selagi bukan dijadikan kebiasaan.” (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 3/93).
Adapun mengakhirkan salat sampai keluar waktunya tanpa dijamak ke (salat) setelahnya –kalau dapat di jamak- maka hal itu tidak dibolehkan. Bahkan yang wajib itu menunaikan salat pada waktunya.
Dalam kondisi seperti itu dibolehkan meninggalkan jamaah di masjid lalu salat bersama orang yang didamaikan di antara mereka agar ketika pertemuan selesai, mereka sudah berdamai.
Wallahu a’lam .