Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kesibukan saudara anda untuk menuntut ilmu merupakan perkara yang baik dan terpuji. Akan tetapi dia tetap tidak boleh pergi ke kota lain tanpa mahram. Karena seorang wanita tidak dibolehkan melakukan safar tanpa mahram. Baik safarnya lama atau sebentar. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari (1729) dan Muslim (2391) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecual dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah bersamanya (isteri anda).”
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim, untuk menjelaskan bahwa safar yang dimaksud di sini tidak terikat dengan jarak tertentu. Kesimpulannya, selama hal itu dianggap sebagai safar, maka seorang wanita dilarang melakukannya tanpa suami atau mahram, baik tiga hari, dua hari, sehari atau selainnya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Muslim, “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” Hadits ini mencakup untuk segala bentuk safar. Wallahua’lam. Demikian ucapan An-Nawawi dengan sedikit editan.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah, 17/339, “Diharamkan bagi seorang wanita melakukan safar tanpa mahram secara mutlak, baik jaraknya pendek atau jauh.”
Hendaknya saudara anda bertakwa kepada Allah dan berhati-hati agar tidak terjebak dalam dosa ini. Dia hendaknya mengetahui bahwa menuntut ilmu tidak berarti dapat membolehkannya melanggar ketentuan syariat.
Jika kajiannya berada di dalam kota, maka dia boleh menghadirinya. Seorang ibu dibolehkan melarangnya untuk bermalam di luar rumah atau jika dia khawatir sang anak terkena fitnah dan keburukan. Kalau kondisinya aman, temannya baik, tidak harus bermalam dan safar, tidak sepantasnya sang ibu melarangnya. Karena menuntut ilmu boleh jadi wajib dan boleh jadi sunah. Dia merupakan kebaikan yang sangat besar bagi laki-laki dan wanita. Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ ، وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا ، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ)رواه الترمذي، رقم 2682 وأبو داود، رقم 3641 ، وابن ماجه، رقم 223 والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan
berikan jalan baginya ke surga. Sesungguhnya para malaikat membentangkan
sayapnya pada para penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka tuntut.
Seorang ahli ilmu akan dimintakan ampunan baginya oleh makhluk yang berada
di langit dan di bumi, hingga termasuk ikan-ikan di lautan. Keutamaan orang
berilmu dibanding orang yang beribadah, sebagaimana keutamaan bulan
dibanding bintang-bintang. Sesungguhnya para ulama merupakan pewaris para
nabi, sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi
mereka mewariskan ilmu. Siapa yang mengambilnya, sungguh dia telah
mendapatkan bagian yang banyak.” (HR. Tirmizi, no. 2682, Abu Daud, 3641,
Ibnu Majah, no. 223, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih
Tirmizi)
Jika tempat yang didiami oleh saudara anda
bersifat aman, dan teman-temannya shalihah, sehingga tidak dikhawatirkan,
maka hendaknya dia dibantu untuk menuntut ilmu dan taat kepada Allah Ta’ala,
yaitu dengan cara saudara laki-lakinya, jika dia memiliki saudara laki-laki,
untuk pergi menemaninya melakukan safar ke kota yang dia kehendaki, kemudian
saudara laki-laki tersebut kembali dan dia tinggal bersaudara teman-teman
wanitanya. Jika telah tiba waktu kembali maka saudara laki-laki tersebut
menjemputnya kembali. Yang penting, sedapat mungkin berhati-hati dan pada
waktu yang bersamaan, hendaknya dibantu orang yang hendak menuntut ilmu dan
taat kepada Allah.
Wallahua’lam.