Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Sang Ibu Berhak Melarang Puterinya Untuk Mengikuti Pelatihan Di Kota Lain Walaupun Ada Teman Perempuan Yang Dipercaya?

09-03-2014

Pertanyaan 154378

Saya memiliki saudara perempuan yang sangat taat agama dan giat menuntut ilmu. Dia selalu mengikuti setiap kajian yang diadakan, bahkan ikut menghadiri sejumlah daurah (training) yang diadakan di kota lain yang berjarak 40 mil dan daurahnya biasanya berlangsung selama sepekan. Meskipun dia berangkatnya bersama teman-teman perempuan lainnya yang terpecaya, akan tetapi ibu saya sangat hati-hati untuk memberikan izin kepergiannya bersama teman-temannya selama itu. Ibu saya tidak melarangnya untuk menuntut ilmu, tapi kepergiannya seorang diri dan tinggal di kota lain dalam waktu tertentu membuatnya merasa khawatir. Siapakah yang benar? Ibuku atua saudara perempuanku? Seandainya ibu melarangnya pergi, apakah dia berdosa? Apa nasehat yang dapat anda berikan yang mungkin dapat mencegah saudara perempuan saya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kesibukan saudara anda untuk menuntut ilmu merupakan perkara yang baik dan terpuji. Akan tetapi dia tetap tidak boleh pergi ke kota lain tanpa mahram. Karena seorang wanita tidak dibolehkan melakukan safar tanpa mahram. Baik safarnya lama atau sebentar. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari (1729) dan Muslim (2391) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecual dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah bersamanya (isteri anda).”

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim, untuk menjelaskan bahwa safar yang dimaksud di sini tidak terikat dengan jarak tertentu. Kesimpulannya, selama hal itu dianggap sebagai safar, maka seorang wanita dilarang melakukannya tanpa suami atau mahram, baik tiga hari, dua hari, sehari atau selainnya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Muslim, “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” Hadits ini mencakup untuk segala bentuk safar. Wallahua’lam. Demikian ucapan An-Nawawi dengan sedikit editan.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah, 17/339, “Diharamkan bagi seorang wanita melakukan safar tanpa mahram secara mutlak, baik jaraknya pendek atau jauh.”

Hendaknya saudara anda bertakwa kepada Allah dan berhati-hati agar tidak terjebak dalam dosa ini. Dia hendaknya mengetahui bahwa menuntut ilmu tidak berarti dapat membolehkannya melanggar ketentuan syariat.

Jika kajiannya berada di dalam kota, maka dia boleh menghadirinya. Seorang ibu dibolehkan melarangnya untuk bermalam di luar rumah atau jika dia khawatir sang anak terkena fitnah dan keburukan. Kalau kondisinya aman, temannya baik, tidak harus bermalam dan safar, tidak sepantasnya sang ibu melarangnya. Karena menuntut ilmu boleh jadi wajib dan boleh jadi sunah. Dia merupakan kebaikan yang sangat besar bagi laki-laki dan wanita. Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ ، وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا ، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ)رواه الترمذي، رقم 2682 وأبو داود، رقم 3641 ، وابن ماجه، رقم 223 والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan berikan jalan baginya ke surga. Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya pada para penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka tuntut. Seorang ahli ilmu akan dimintakan ampunan baginya oleh makhluk yang berada di langit dan di bumi, hingga termasuk ikan-ikan di lautan. Keutamaan orang berilmu dibanding orang yang beribadah, sebagaimana keutamaan bulan dibanding bintang-bintang. Sesungguhnya para ulama merupakan pewaris para nabi, sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Siapa yang mengambilnya, sungguh dia telah mendapatkan bagian yang banyak.” (HR. Tirmizi, no. 2682, Abu Daud, 3641, Ibnu Majah, no. 223, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Jika tempat yang didiami oleh saudara anda bersifat aman, dan teman-temannya shalihah, sehingga tidak dikhawatirkan, maka hendaknya dia dibantu untuk menuntut ilmu dan taat kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan cara saudara laki-lakinya, jika dia memiliki saudara laki-laki, untuk pergi menemaninya melakukan safar ke kota yang dia kehendaki, kemudian saudara laki-laki tersebut kembali dan dia tinggal bersaudara teman-teman wanitanya. Jika telah tiba waktu kembali maka saudara laki-laki tersebut menjemputnya kembali. Yang penting, sedapat mungkin berhati-hati dan pada waktu yang bersamaan, hendaknya dibantu orang yang hendak menuntut ilmu dan taat kepada Allah.

Wallahua’lam.

Mencari Ilmu
tampilan di situs islamqa.info