Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kalau seorang muslim meninggal dunia dalam kondisi janabat, atau wanita dalam kondisi haid atau nifas, maka dimandikan seperti memandikan mayat lainnya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mazhab kami, bahwa orang junub dan haid ketika meningga dunia, dimandikan sekali saja. Dan ini pendapat seluruh ulama kecuali Hasan Al-Basri. Beliau mengatakan, “Dimandikan dua kali. Ibnu Munzir mengatakan, “Tidak ada yang mengatakan demikian selain dia.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/123)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang pertama itu yang lebih utama. Karena keduanya telah keluar dari hukum taklif (kewajiban). Dan tidak tersisa keduanya dari kewajiban ibadah. Sesungguhnya memandikan mayat itu masalah ibadah, tujuannya bagaimana agar ketika dia meninggalkan dunia dirinya dalam kondisi sempurna, bersih dan bercahaya. Dan hal ini cukup dengan sekali mandi. Karena mandi sekali diterima bagi orang yang mempunyai dua kewajiban mandi. Seperti berkumpulnya haid dan janabat.” (Al-Mughni, 2/168)
Akan tetapi Jika orang haid dan nifas keluar darah setelah dimandikan dan belum dikafani, maka harus dibersihkan dengan air. Tidak diharuskan mengulangi mandi.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika keluar najis dari kemaluan mayat setelah dimandikan dan belum dikafani, maka harus dibersihkan tanpa ada perbedaan. Dalam masalah mengulangi pembersihannya (mandi) ada tiga pendapat yang terkenal, yang paling kuat adalah tidak diwajibkan apapun. Karena dia telah keluar dari taklif (beban kewajiban) dalam masalah batal suci. Juga diqiyaskan seperti orang terkena najis dari orang lain. Maka cukup dibersihkan tanpa ada perbedaan.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/138) Abu Al-Khattab –dari Hanabilah- memilih tidak mengulangi mandi dengan keluarnya hadats." (Al-Kafi).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apa yang disebutkan Abu Al-Khattab lebih dekat dengan kebenaran. Karena disana tidak ada yang mengharuskan mandi janabah. Semua hadats yang keluar dari mayat setelah mati tidak diwajibkan mandi. Dari sini, pendapat Abu Al-Khattab itu yang kuat bahwa ketika ada yang keluar setelah selesai dimandikan, maka dibersihkan tempat (keluarnya) dan berusaha untuk menghentikan sesuatu yang keluar kemudian diwudukan.” (As-Syarh Al-Kafi)
Wallahua'lam .