Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

INGIN MEMPERGUNAKAN BEASISWA BELAJAR UNTUK PERGI HAJIAN

29-09-2012

Pertanyaan 158847

Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jawab:

Kalau universitas atau lembaga yang memberikan beasiswa untuk bantuan ini, mensyaratkan penggunaannya terkait dengan belajar, maka harsu konsisten dengan syarat ini dan tidak boleh mempergunakan selainnya meskipun untuk berhaji. Kalau lembaga pemberi beasiswa bantuan ini tidak mensyaratkan itu, bahkan diberikannya kepadanya dikarenakan sebagai pelajar, maka dia telah memilikinya sesuai dengan hak yang diperolehnya. Maka dia diperbolehkan mempergunakan yang mubah sesuai dengan keinginannya. Atau disimpannya untuk berhaji, dan dapat berhutang pelajar agar dapat diinfakkan darinya.

Dimana disyaratkan dalam hutang ini tanpa ada ribanya, dengan membayar lebih dari yang dipinjam. Meskipun tambahannya itu prosentasinya kecil sekali, maka ia termasuk riba yang diharamkan.

Meskipun kami menasehatkan kepada penanya agar jangan masuk ke ranah hutang meskipun niatannya untuk berhaji. Bahkan tidak diperkenankan masuk ke ranah hutang sejak awal kalau tidak dapat menepatinya dan tidak dapat melunasinya. Kalau sekiranya dapat menepati (melunasi hutang), maka tidak mengapa hal itu dikala tidak mengandung riba. Meskipun yang lebih utama, tidak memaksakan dirinya untuk berhutang, dikala ada jalan ke arah sana. Silahkan melihat soal jawab no. 3974 dan no. 81465.

Wallahu’alam

Kemampuan Hadiah, Hibah Dan Pemberian
tampilan di situs islamqa.info