Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdoa Setelah Pemakaman

07-12-2015

Pertanyaan 161736

Apa hukum mengangkat kedua tangan waktu berdoa ketika seseorang berdoa di kuburan setelah pemakaman?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asalnya adalah mengangkat kedua tangan ketika berdoa, kecuali pada beberapa tempat tidak dianjurkan mengangkat kedua tangan. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 11543.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Ketika berdoa hendaknya mengangkat kedua tangan, ini termasuk sebab dikabulkanya doa. Kecuali di tempat-tempat dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya. Maka kita tidak mengangkat kedua tangan. Seperti khutbah Jumat. Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangan. Kecuali kalau meminta hujan, maka beliau mengangkat kedua tangannya. Begitu juga di antara dua sujud dan sebelum salam di tasyahud akhir, Beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya, maka hendaknya kita tidak mengangkat kedua tangan pada tempat-tempat ini. Karena perbuatannya adalah hujjah dan dia meninggalnyapun termasuk hujjah. Begitu juga setelah salam dari shalat lima waktu. Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membaca zikir syariyyah dan tidak mengangkat kedua tangannya. Kita tidak mengangkat tangan kita mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Sementara di tempat-tempat dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, maka yang sesuai sunnah mengangkat kedua tangan kita, karena mencontoh Nabi sallallahu’alaihi wa salla. Karena hal itu termasuk sebab-sebab dikabulkannya doa. Begitu juga di tempat dimana seorang muslim berdoa kepada Tuhannya yang tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengangkat atau tidak, maka kita mengangkat (kedua tangan) berdasarkan hadits yang menunjukkan bahwa mengangkat (tangan) termasuk di antara sebab-sebab dikabulkan (doa) sepserti yang telah disebutkan tadi.” (Majmu Al-Fatawa, 26/146)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pasal tentang anjuran mengangkat kedua tangan dalam doa di luar shalat. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan sejumlah hadits-hadits yang menunjukkan dibolehkannya mengangkat kedua tangan dalam berdoa di luar shalat. Kemudian beliau mengatakan, “Dalam masalah ini, banyak hadits selain dari apa yang telah saya sebutkan. Apa yang telah saya sebutkan sudah cukup. Hendaknya diketahui, orang yang mengira bahwa mengangkat (tangan) hanya terbatas di tempat yang ada dalam hadits, termasuk kesalahan yang fatal.” (Syarh Al-Muhadzab, 3/498)

Syekh Ibnu Baz rahimahulah ditanya, “Apakah ketika berdoa di kuburan dengan mengangkat kedua tangan?"

Maka beliau rahimahullah menjawab, “Kalau mengangkat kedua tangan tidak mengapa. Berdasarkan ketetapan yang ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari hadits Aisyah radhiallahu’anha:

أنه صلى الله عليه وسلم زار القبور ورفع يديه ودعا لأهلها (رواه مسلم)

“Sesungguhnya beliau sallallahu’alaihi wa sallam menziarahi kubur dan mengangkat kedua tangannya kemudian berdoa untuk ahli (kubur).” (HR. Muslim)

(Majmu Fatawa, 13/337)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun berdoa bagi (mayat) setelah pemakaman, telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa beliau dahulu ketika selesai memakamkan mayat, berdiri dan mengatakan, “Mintakan ampun untuk saudara anda dan mohonkan baginya keteguhan, karena dia sekarang sedang ditanya.” Barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya ketiak memohonkan ampunan, hal itu tidak mengapa. Dan yang tidak mengangkat kedua tangan dan berdoa, “Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah tetapkanlah dia, Ya Allah tetapkanlah dia, Ya Allah teguhkan dia." Lalu dia pulang (itu juga tidak mengapa).” (Liqa Al-bab Al-maftuh, pertemuan no. 82)

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizahullah ditanya tentang “Hukum mengangkat kedua tangan untuk mayat setelah dimakamkan?"

Maka beliau menjawab, “Masalah tentang itu luas. Sepengetahuan kami, tidak ada sesuatu yang menunjukkan ketetapan atau peniadaan. Maka seseorang dibolehkan mengangkat ataupun tidak. Dan mengangkat kedua tangan ada di tiga kondisi:

1.Kondisi ada nash untuk mengangkat (dua tangan) seperti berdoa di Arofah, berdoa ketiak di jumroh pertama dan kedua dan istisqa (memohon turun hujan)

2.Kondisi yang tidak ada (nash) mengangkat (kedua tangan). Seperti doa waktu khutbah Jumat, maka seseorang tidak diperkenankan mengangkat kedua tangan ketika berdoa dalam khutbah Jumat. Baik khatib maupun makmum. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa salla tidak pernah mengangkat kedua tangan padahal seringkali berkhutbah di hadapan orang-orang.

3.Sementara pada tempat-tempat lain yang secara umum (mutlak), maka masalah itu adalah luas, maka dia dibolehkan mengangkat (kedua tangan), dan dibolehkan tidak mengangkat (kedua tangannya).” (Syarh Sunan Abi Daud)

Wallahua'lam .

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info