Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Niat merupakan syarat shalat. Tidak sah shalat tanpa niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
(إنما الأعمال بالنيات ، ولكل امرئ ما نوى)
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatan, dan setiap orang (sesuai dengan) apa yang diniatkan.”
Makna niat adalah tujuan, tempatnya di hati.” (Al-Mughni, 1/287). Niat boleh dilakukan berbarengan dengan takbirotul ihram, boleh juga dilakukan sebelumnya. Bahkan sebagian ulama membolehkan adanya jeda yang panjang antara niat dan shalat, selama niatnya tidak dibatalkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 13/219)
Al-Mawardi berkata dalam kitab Al-Inshaf, 2/23, “Yang lain berkata, boleh juga dalam jeda waktu yang panjang selama tidak dibatalkan. Abu Thalib dan lainnya mengutip dari Imam Ahmad, ‘Jika seseorang keluar dari rumahnya hendak shalat, maka itu sudah merupakan niat, apakah mungkin anda lihat dia bertakbir sementara dia tidak niat shalat?’ Inilah inti dari ucapan Al-Kharaqi dan inilah pendapat Al-Amidi dan Syekh Taqiyudin dalam Syarah Umdah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Inilah pendapat yang lebih benar, karena niatnya dianggap menyertai hukum selama dia tidak niat membatalkannya. Seseorang, ketika dia mendengar azan, lalu bangkit berwudhu untuk shalat, kemudian dia hadirkan niat itu dalam hatinya, lalu saat iqamah shalat dikumandangkan dia mulai shalat tanpa niat baru, maka shalatnya sah, karena dia tidak membatalkan niatnya yang pertama, maka hukumnya mengiringin sebuah amal, berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal ibadah itu semata-mata dengan niat.”
Dan orang ini telah niat shalat dan tidak membatalkannya. (Asy-Syarhul Mumti, 2/296)
Wallahu a’lam.