Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Asalnya, darah yang keluar dari seorang wanita adalah darah haid, selama tidak melewati batas maksimal haid, yaitu 15 hari menurut jumhur ulama, atau melebihi hari-hari haid kebiasaannya yang terjadi pada sebagian besar bulan. Sebagaimana hal ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan mereka yang sependapat dengannya yang berpendapat tidak ada batasan maksimal bagi haidh. Maka ketika itu dia dianggap istihadhah.
Pendapat bahwa batasan haid tidak ada batasan maksimalnya, adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran, karena tidak adanya dalil yang membatasinya. Lihat Asy-Syarhul Mumti, 1/472)
Adapun keluarnya cairan kekuningan atau keruh sebelum suci dari haidh, maka dia dianggap haid. Jika keluarnya setelah berhenti haidnya, maka tidak dianggap haid sama sekali. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha,
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً (رواه أبو داود، رقم 307)
"Kami dahulu tidak menganggap cairan kekunginan dan keruh (sebagai haid) sedikitpun, jika keluar setelah masa suci." (HR. Abu Daud, no. 307)
Suci setelah masa haidh dapat diketahui dengan dua cara;
Pertama: Keluarnya cairan putih yang umumnya dikenal kaum wanita.
Kedua: Kering sama sekali, seandainya diletakkan kapas di tempat tersebut dan semacamnya, tetap bersih, tidak ada bekas darah atau kekuning-kuningan padanya.
Kebiasaan haid dapat bertambah atau berkurang, kadang lebih cepat, kadan lebih lama, kadang terputus-putus, diselingi beberapa hari suci, khususnya jika menggunakan alat pencegah kehamilan.
Berikut ini beberapa kaidah yang penting diketahui dalam bab haid;
1- Jika seorang wanita melihat tanda-tanda suci setelah hari kelima pertama atau setelah itu, maka cairan kekuning-kuningan dan keruh yang keluar itu tidak dianggap haid.
2- Jika tidak ada tanda-tanda suci, maka cairan keruh dan kekuningan yang keluar dianggap haidh, apalagi jika yang keluar adalah darah. Jika hal itu berlangsung pada sebagian besar bulan, atau sebagian besar bulan kecuali sedikit, maka anda mengalami istihadhah. Dan wanita istihadhah, ketetapannya dikembalikan kepada kebiasaannya, jika dia memiliki masa kebiasaan haidh yang sudah tetap. Maka dia menganggap haidnya adalah selama masa kebiasaannya, kemudian setelah berlalu, hendaknya dia mandi dan shalat. Jika dia tidak memiliki masa kebiasaan haidh yang tetap atau dia lupa, maka usahakan membedakan, jika ada perbedaan. Maka bedakan antara darah haidh dan darah istihadhah, baik dari sisi warna, bau, kekentalan. Darah haidh berwarna hitam gelap, berbau menyengat dan kental. Berbeda dengan darah istihahdhah. Jika dia tidak dapat membedakan, maka hendaknya dia menganggap masa haidh enam atau tujuh hari, karena itu merupakan masa haidh yang umumnya terjadi pada kaum wanita. Kemudian setelah itu dia mandi dan shalat.
Lihat jawaban soal no. 93053.
Kesimpulannya; Darah yang keluar pada dasarnya adalah haid. Sedangkan cairan kekuningan atau keruh ada perinciannya. Sedangkan itihadhah adalah darah asli yang keluar pada wanita atau darah yang bersambung dengan cairan kekuningan dan keruh tanpa ada tanda-tanda suci yang terjadi pada sebagian besar bulan.
Wallahua'lam.