Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menjual Apa Yang Bukan Menjadi Miliknya

13-10-2022

Pertanyaan 169750

Bagaimanakah hukumnya bisnis dengan cara ini? Contoh: Seseorang yang tidak saya kenal mengumumkan penjualan HP dengan harga 100 dinar. Lalu saya posting iklan ini di internet.  Ada seseorang yang menawar dengan harga 90 dinar. Maka saya menghubungi pemilik iklan dan menawar dengan harga 80 dinar, dia setuju menjual HPnya dengan harga tersebut. Kemudian menyetujui penjualan dengan orang yang menawar 90 dinar tadi. Kemudian saya membeli dengan harga 80 dinar dan menjualnya dengan harga 90 dinar dan saya mendapatkan keuntungan 10 dinar.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika si penanya menjual HP kepada orang yang ingin membelinya setelah dia membeli dan menerimanya lalu menjualnya, maka hal ini tidak apa-apa.

Adapun jika dia penjualan HP tersebut terjadi sebelum barang itu dia terima  dan pembeliannya belum sempurna dari pemilik pertamanya, maka cara ini tidak boleh dalam perdagangan, karena seseorang tidak boleh menjual apa yang bukan menjadi miliknya dan tidak boleh baginya menjual apa yang dia beli sampai dia menerima dan menyempurnakan pembeliannya.

Dari Hakim bin Hizam –radhiyallahu anhu-, dia berkata: “Saya telah mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu saya berkata: “Seseorang telah mendatangiku dan bertanya kepadaku tentang  menjual apa yang bukan menjadi milikku, saya membelikannya dari pasar dan menjualnya? Beliau bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) رواه الترمذي، رقم 1232 والنسائي، رقم 4613 وأبو داود، رقم 3503 وابن ماجه، رقم 2187 وأحمد، رقم 14887 . وصححه الألباني في إرواء الغليل، رقم 1292)

 “Jangan menjual apa yang bukan milikmu”. (HR. Tirmidzi: 1232, Nasa’i: 4613, Abu Daud: 3503, Ibnu Majah: 2187 dan Ahmad: 14887 dan telah ditashih oleh Albany di dalam Irwaul Ghalil: 1292)

عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ ، قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ (رواه البخاري، رقم 2132 ومسلم، رقم 1525)

Dari Thawus, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-Telah melarang seseorang untuk menjual bahan pangan sebelum dia terima”. Saya berkata kepada Ibnu Abbas: “Bagaiamana hal tersebut?” dia berkata: “Itu berarti dia menjual dirham dengan dirham sedangkan bahan pangannya belakangan.” (HR. Bukhari: 2132 dan Muslim: 1525)

Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, 4/349, “Artinya dia (Thawus) mempertanyakan sebab larangan tersebut, maka Ibnu Abbas menjawab bahwa jika pembeli menjual barangnya sebelum diterima dan barangnya terlambat berada di tangan penjual maka seakan dia menjual dirham dengan dirham.

Hal ini diperjelas dalam riwayat Sufyan dari Ibnu Thowus dari Muslim, Thowus berkata: “Saya berkata kepada Ibnu Abbas: “Kenapa?” Dia menjawab, ‘Tidakkah kamu melihat mereka saling jual beli emas dan makananannya belakangan, yaitu; Jika dia membeli bahan pangan dengan harga 100 dinar misalnya lalu membayarkannya kepada penjual namun dia belum menerima makanan tersebut, kemudian dia menjualnya kepada orang lain dengan 120 dinar dan menerima uangnya sementara makanan masih di tangan penjual, maka seakan dia telah mejual 100 dinar dengan 120 dinar.

Berdasarkan penafsiran ini maka larangan tidak hanya pada bab makanan saja, dan karenanya Ibnu Abbas berkata: “Menurut saya semuanya disamakan”. Hal ini dikuatkan oleh hadits Zaid bin Tsabit:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم (أخرجه أَبُو دَاوُد وَصَححهُ بن حِبَّانَ(

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang barang dijual di tempat dia dibeli, sampai barang tersebut berada di tempat pedagang di kendaraan mereka”. (HR. Abu Daud dan telah dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban)

Al Aini berkata di dalam Umdatul Qari (11/250):

“Artinya; Dia membeli makanan dari seseorang dengan 1 dirham dan ada jeda waktu, lalu ia menjualnya darinya atau dari orang lain sebelum dia menerimanya dengan 2 dirham misalnya, maka ini tidak boleh; karena kesannya dia menjual dirham dengan dirham, dan makanannya tidak ada. Maka seakan dia telah menjual 1 dirhamnya yang dipakai untuk membeli makanan dengan 2 dirham, maka ini riba, karena menjual hal yang gaib (belum ada) secara tunai, maka tidak sah”.

Syeikh Ibnu Baz berkata:

“Tidak boleh seseorang membeli barang dengan kontan atau dengan jeda waktu, kecuali jika dia menjadi pemilik dan telah diterimanya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Hakim bin Hizam:

لا تبع ما ليس عندك

“Jangan menjual apa tidak ada padamu”.

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hadits Abdullah bin Amr bin ‘Ash –radhiyallahu ‘anhuma- :

لا يحل سلف وبيع ، ولا بيع ما ليس عندك (رواه الخمسة بإسناد صحيح)

“Tidak dihalalkan hutang dan jualan (sekaligus), dan jangan menjual apa yang bukan milikmu”.  (HR. orang lima dengan sanad yang shahih)

Demikian juga yang membelinya dia tidak boleh menjualnya sebelum menerima barang, sesuai dengan dua hadits tersebut, juga berdasrkan riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang barang dijual di tempat dia dibeli sebelum diterima pembeli  di kendaraan mereka.”.

Juga berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

 لقد رأيت الناس في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يبتاعون جزافا - يعني الطعام - يضربون أن يبيعوه في مكانه حتى يؤوه إلى رحالهم 

“Saya telah melihat orang-orang di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membeli makanan dengan cara borongan, mereka tidak menjualnya sebelum barang itu berada di kendaraan mereka.”

Dan banyak hadits yang menjelaskan dalam masalah ini. (Majmu Fatawa Syeikh bin Baz (19/46)

Wallahu a’lam

Jual Beli Yang Dilarang
tampilan di situs islamqa.info