Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ziarah Kubur Pada Hari Jum’at Bagi Yang Tidak Memungkinkan Pada Hari Lainnya

26-12-2012

Pertanyaan 174753

Saya telah membaca fatwa anda no. 12322 dari samahatus Syekh Ibnu Baz rahimahullah, isinya tidak dibolehkan mengkhususkan hari Jum'at untuk ziarah kubur. Bagaimana pendapat anda kalau seorang muslim tidak mempunyai waktu selain hari Jum'at untuk ziarah kubur. Apakah tetap dilaran jika dia ziarah hanya hari Jum'at karena tidak mungkin (dilakukan) pada hari-hari lain?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang muslim tidak memungkinkan ziarah kubur kecuali hari Jum'at, misalnya karena keterikatan dengan pekerjaan dalam sepekan selain hari Jum'at. Yang Nampak hal itu tidak mengapat, karena hal itu dilakukan tanpa pengkhususan bahwa ada keutamaan pada hari Jum'at dibandingkan hari-hari lainnya. Karena prilakunya itu bukan termasuk mengkhsuskan hari Jum'at, tapi karena hari libur.

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Hari Jum'at bagi kami termasuk hari libur. Kalau kita khususkan hari ini ada sebagian waktu untuk ziarah kubur, apakah hal itu termasuk bid’ah?"

Maka beliau menjawab, “Tidak termasuk (bid’ah). Karena terdapat sebagian dalil ziarah kubur pada hari Jum'at. Selagi anda tidak mengkhususkan hari ini (Jum'at). Dan ini adalah waktu kosong anda, maka insyaallah anda tidak berdosa. Terdapat dalil pengkhususan dan keutamaannya (ziarah hari Jum'at), akan tetapi tidak tetap (shahih).” (Fatawa Ibnu Jibrin)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Yang tampak dari dalil adalah umum, bahwa dimakruhkan pengkhususannya dengan puasa (maksudnya hari Jum'at). Baik itu wajib maupun sunnah. Kecuali jika seseorang pekerja yang tidak ada waktu kosong dari pekerjaannya dan tidak memungkinkan untuk mengqhada puasanya melainkan pada hari Jum'at. Maka dalam kesempatan itu, tidak dimakruhkan melakukan puasa (di hari Jum'at) karena dia membutuhkan hal itu.” (Majmu Al-Fatawa, 20/55)

Wallahu a'lam .

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info