Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak dihalalkan mempergunakan emas dan perak untuk perabotan makan dan minum atau penggunakan selain itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salla:
( لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ ) رواه البخاري(5426) ومسلم(2067).
“Jangan minum (dengan memakai) bejana emas dan perak dan jangan makan dengan piringnya, karena hal itu bagi mereka di dunia dan bagi kita di akhirat.” HR. Bukhori, 5426 dan Muslim, 2067.
Nawawi rahimahullah berkata, “Umat Islam bersepakat akan pengharaman makan dan minum dengan bejana emas dan perak untuk laki-laki maupun perempuan. Tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama’ yang berselisih kecuali yang diceritakan oleh teman kami dari Iraq bahwa Syafii ada pendapat lama yang memakruhkan tidak mengharamkan.
Diceritakan dari Dawud Dhohiri mengharamkan minum dan memperbolehkan makan (dari bejana emas) dan semua penggunaan lainnya. Kedua pendapat ini tidak benar.” Selesai dari ‘Syarkh Muslim.
Beliau rahimahullah juga menambahi, “Sahabat kami dan para ulama’ lainnya mengatakan, “Pengharaman penggunaan bejana emas dan perak (dalam posisi) sama, baik bagi lelaki maupun perempuan. Hal ini tidak ada perbedaan karena keumuman hadits mencakup sebab pengharaman ini. Adanya perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam memakainya karena maksud penggunaannya adalah hiasan untuk para suami dan bersolek untuknya.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, 1/306. Silahkan melihat ‘Al-Istidzkar karangan Abdul Bar, 9/321.
Akan tetapi kalau ada kebutuhan mendesak atau sekedar keperluan dalam penggunaan dari peralatan emas dan perak, dalam operasi atau lainnya, maka hal itu diperbolehkan. Seperti emas lebih bermanfaat untuk peralatan ini. Atau lebih terhindar dari pencemaran atau semisal itu, maka diperbolehkan mempergunakannya. Silahkan melihat jawaban soal no. 32556.
Wallahu’alam .