Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Siapa yang melontar pada hari ketiga belas setelah matahari tergelincir, maka dia boleh meninggalkan Mina dan tidak wajib menetap di Mina hingga matahari terbenam karena ibadahnya telah selesai, berdasarkan firman Allah Taala,
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ (سورة البقرة: 203)
“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.” QS. Al-Baqarah: 2203.
Imam An-Nawawi berkata, “Yang dimaksud hari, termasuk juga siang hari.”
Dari Qatadah, sesungguhnya Anas bin Malik radhiallahuanhu disampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam “Shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, lalu tidur sebentar di Muhashab, kemudian dia mengendarai onta ke Baitullah, lalu tawaf di sana.” (HR. Bukhari, no. 1756)
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, “Muhasib adalah tempat di antara Mekah dan Mina, tapi lebih dekat ke Mina.” (Al-Istizkar, 4/296)
Imam Bukhari mencantumkan judul untuk hadits ini dalam kitab Shahihnya dengan judul “Bab Orang Yang Shalat Ashar Pada Hari Keberangkatannya Dari Mina Di Abthah”
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarahnya, “Maksudnya adalah Batha, tempat antara Mekah dan Mina, disebut juga Muhashab dan Mu’aras, antara kedua gunung dan pekuburan.”
Adapun ungkapan bahwa beliau shalat Zuhur, tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melontar setelah matahari tergelincir, karena beliau telah melontar, lalu meninggalkan Mina, kemudian beliau singgahi di Muhashab dan shalat Zuhur di sana.” (Fathul Bari, 3590)
Ibnu Qasim rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mudawanah, “Jika dia melontar di akhir hari-hari Mina, hendaknya dia keluar menuju Mekah dan jangan shalat Zuhur di Mina. Disunahkan singgah di Abthah, Mekah, lalu shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, lalu dia masuk ke Mekah di awal malam. Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu wa sallam, dan para ulama menyukai melakukan hal itu dan siapa saja yang mengikutinya.” (Syarh Shahi Bukhari, Ibnu Bathal, 4/428)
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang dikatakan bahwa jamah haji harus menetap di Mina hingga matahari terbenam atau hingga tengah malam, tidak ada landasannya.
Wallahu a’lam .