Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika seorang suami mentalaq isterinya sebelum digauli, namun mereka sudah berduaan dalam arti mereka berdua saja tanpa dilihat seseorang, baik laki-laki, perempuan atau anak kecil yang sudah memayyiz, maka dia harus menyerahkan maharnya secara utuh, baik mahar tunai atau hutang. Inilah pendapat jumhur fuqoha. Ath-Thahawi menyebutkan bahwa masalah ini sudah masuk ijmak para sahabat, baik Khulafaurrasyidin atau selain mereka.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (7/191), “Kesimpulannya adalah bahwa jika seorang suami telah berduaan dengan isterinya setelah akad yang sah, maka maharnya telah menjadi hak sang isteri, dan berlaku baginya masa iddah, walaupun tidak digauli. Hal ini diriwayatkan oleh Khulafaurrasyidin dan Zaid, Ibnu Umar. Pendapat ini juga dinyatakan oleh (tabi’in), yaitu Hasan Al-Bashri, Urwah, Atha, Az-Zuhri, Al-Auzai, Ishaq dan Ashaburra’yi dan termasuk pendapat Imam Syafii yang lama (qaul qadim). Adapun Syuraih, Asy-Sya’bi, Thawus, Ibnu Sirin dan pendapat Syafii yang baru berpendapat bahwa mahar tidak dapat menjadi hak sepenuhnya sang isteri kecuali dengan berjimak. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas.
Kami berpegangan pada pendapat para shahabat radhiallahu anhum. Imam Ahmad, Al-Athram meriwayatkan dengan sanad keduanya dari Zurarah bin Aufa, dia berkata, “Khulafaurrasyidun yang mendapatkan petunjuk telah menetapkan bahwa siapa yang telah menutup pintu dan menurunkan tirai (berduaan di dalam kamar), maka wajib baginya mahar dan berlaku baginya masa iddah. Al-Athram juga meriwayatkan dari Al-Ahnaf dari Umar, Ali dan dari Said bin Musayyab serta dari Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa berlaku bagi mereka masa iddah dan baginya (isteri yang cerai) berhak mendapatkan mahar penuh. Ini merupakan masalah yang telah terkenal tidak ada seorang pun yang menentangnya pada masa mereka. Maka dianggap sebagai ijmak. Adapun apa yang diriwayatkdan dari Ibnu Abbas adalah tidak sah.”
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (19/272)
Anda tidak berhak dengan hadiah yang telah anda berikan kepadanya, karena asalnya menarik kembali hadiah yang diberikan adalah haram, sementara talak bersumber dari keinginan anda bukan dari keinginan isteri.
Adapun hadiah yang diberikan isteri kepada anda, dia berhak untuk memintanya dari anda, karena dia memberinya dengan harapan agar pernikahan anda berlangsung terus, maka jika anda mencerainya, dia berhak untuk menuntutnya kembali.
Lihat soal no. 150970.
Wallahu a’lam.