Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kapankah Alat Pacu Jantung Boleh Dilepaskan Dari Pasien Yang Diramalkan Mati?

10-04-2002

Pertanyaan 1824

Para ahli medis seringkali ragu dalam menetapkan waktu pelepasan alat pacu jantung dari pasien. Di antara mereka ada yang berpendapat alat pacu jantung tersebut barangkali dapat menambah panjang penderitaan si pasien dalam menghadapi sakaratul maut, sekiranya alat tersebut dilepaskan tentunya ia akan menjalani kematian dengan tenang. Di lain pihak, para ahli medis lainnya mengkhawatirkan bila alat tersebut dilepaskan maka si pasien akan kehilangan kesempatan bertahan hidup. Pertanyaannya, kapankah alat pacu jantung itu boleh dilepaskan dari seorang pasien yang telah diramalkan bakal mati?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, secara syar'i apabila seorang telah dinyatakan meninggal dunia maka berlakulah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam syariat berkaitan dengan mayit, yaitu apabila telah tampak pada seseorang dua tanda sebagai berikut:
  1. Detakan jantung dan tarikan nafasnya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan jantungnya berfungsi kembali.
  2. Seluruh fungsi otaknya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan otaknya berfungsi kembali. Atau lambat laun fungsi otaknya berhenti.

Dalam kondisi demikian, dibolehkan melepaskan alat pacu jantung dari pasien meskipun beberapa organ tubuh, seperti jantung misalnya, dalam pantauan alat tersebut masih bekerja.

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info