Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, secara syar'i apabila seorang telah dinyatakan meninggal dunia maka berlakulah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam syariat berkaitan dengan mayit, yaitu apabila telah tampak pada seseorang dua tanda sebagai berikut:Dalam kondisi demikian, dibolehkan melepaskan alat pacu jantung dari pasien meskipun beberapa organ tubuh, seperti jantung misalnya, dalam pantauan alat tersebut masih bekerja.