Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah wajib menjual emas perhiasanny untuk membayar ongkos haji untukku dan mahramku jika tidak ada harta yang lain?
Alhamdulillah.
Di antara syarat wajib haji adalah seseorang memiliki kemampuan dengan harta dan badannya. Di antara bentuk kemampuan dalam masalah harta adalah seseorang memiliki harta yang berlebih dari kebutuhan dasarnya.
Yang dimaksud kebutuhan dasar adalah yang dapat membantu keperluan sehari-hari manusia, seperti makanan, pakaian, kendaraan dan semacamnya.
Jika seseorang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dasarnya, dan tidak berpengaruh jika kelebihan tersebut dia gunakan, maka kelebihan tersebut harus dia jual agar dapat menunaikan ibadah haji.
Di antara kebutuhan dasar bagi wanita adalah adalah perhiasan yang dia butuhkan untuk berhias. Jika dia memiliki perhiasan sesuai kebutuhannya, tidak berlebih-lebihan, maka dia tidak diharuskan menjualnya untuk melaksankan haji. Tapi jika melebihi kebutuhan dasarnya, maka dia harus menjualnya untuk dapat menunaikan haji.
Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wajib bagi wanita menjual perhiasaannya untuk membayar ongkos hajinya dan mahramnya?”
Beliau menjawab, “Tidak wajib. Kecuali jika perhiasannya berlebih di luar batas kebiasaan yang biasa digunakan wanita untuk berhias. Perkara ini seperti pelajar yang memiliki kitab sesuai kebutuhannya, tapi dia juga memiliki kitab lainnya, ada yang sama judulnya atau dia tidak membutuhkannya.”
http://madrasato-mohammed.com/outaymin/pg_072_0001.htm
Syekh Hamad bin Abdullah Al-Hamad hafizahullah berkata, ‘Jika dia memiliki kelebihan yang tidak dibutuhkan lagi dan tidak berpengaruh dalam sumber penghidupannya atau semacamnya, misalnya dia memiliki dua rumah, atau dua kendaraan, seorang seorang wanita memiliki perhiasan yang berlebih dari kebutuhan dasarnya, begitupula terhadap harta linnya yang melebihi kebutuhan dasarnya, maka dia wajib menjualnya untuk melaksannakan wajib haji. Demikianlah, meskipun berbentuk materi, tapi dia bernilai seperti mata uang dan benda tersebut telah melebih kebutuhan dasarnya.” (Syarhul Zadil Mustaqni, Syekh Hamad)
Wallahu a’lam .