Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya mengikuti shalat ied?
Alhamdulillah.
Hukum asal bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya berkewajiban untuk tetap tinggal di rumah suaminya sampai masa iddahnya habis. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Furai’ah Binti Malik Bin Sinan –radhiyallahu ‘anha-:
( امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ )
“Tinggallah di rumah dimana suamimu meninggal dunia sampai masa iddahmu selesai”. (HR. Ibnu Majah 2031, di sahihkan oleh Al Bani dalam Shahih Ibnu Majah)
Maka tidak diperbolehkan baginya keluar dari rumah suaminya kecuali karena kebutuhan mendesak atau dalam keadaan darurat. Sedang keluar untuk mendirikan shalat ied bukan termasuk kebutuhan mendesak atau darurat menurut sebagian para ulama.
Imam Asy Syaukani –rahimahullah- memberi catatan pada hadits Ummu ‘Athiyah berkaitan dengan keikutsertaan wanita dalam shalat ied dengan mengatakan: “Hadits semacam ini dan hadits-hadits yang serupa menunjukkan bahwa para wanita disyari’atkan agar keluar menuju mushalla tempat shalat iedul fitri dan iedul adha, tanpa terkecuali wanita yang masih perawan atau janda, yang masih muda atau sudah tua, wanita yang sedang haid atau yang lainnya, selama tidak berada pada masa iddah”. (Nailul Authar: 3/343)
Syeikh Ahmad Qodhi -hafidzahullah- dalam bukunya yang berjudul “Tsamaratut Tadwin dari Fi Masail Ibni Utsaimin”: Saya pernah bertanya kepada Syeikh kami “Ibnu Utsaimin” –rahimahullah-: Apakah wanita yang sedang ditinggal mati suaminya (ihdad) boleh keluar untuk mendirikan untuk shalat ied?
Maka beliau menjawab: “Tidak”.
Syeikh Ibnu Utsaimin juga mengatakan: “Wanita yang ditinggal mati suaminya, hendaknya tetap tinggal di rumah suaminya, tidak boleh keluar rumah kecuali ada udzur syar’i. Apabila keluarnya tanpa sebab yang jelas maka tidak diperbolehkan”.
Atas dasar inilah, tidak boleh wanita tersebut untuk keluar mengunjungi tetangganya, atau sanak familinya, atau untuk mendirikan shalat ied atau yang lainnya. Akan tetapi ia tetap tinggal di rumahnya”. (Ringkasan dari Kitab Fatawa Nur ‘alad Darb)
Untuk lebih jelasnya silahkan baca jawaban soal nomor: 96922
Wallahu ‘alam.