Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kalau Seseorang Merubah Namanya, Apakah Dia Harus Melakukan Aqiqah Untuk Dirinya Sekali Lagi

01-01-2016

Pertanyaan 196742

Kalau aku merubah namaku, apakah aku diharuskan beraqiqah kembali dengan menyebut namaku sehingga nama yang ditulis di sisi Allah berubah. Atau nama di sisi Allah yang tertulis tidak berubah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi orang yang merubah namanya tidak diharuskan mengaqiqahi untuk dirinya lagi. Telah ada dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (10/850), “Merubah nama ke sesuatu yang mubah, itu lebih baik kalau mengandung sesuatu yang tidak pantas. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam merubah sebagian nama yang mubah. Hal itu tidak membutuhkan pengulangan aqiqah sebagaimana yang disangka oleh orang awam.”

Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. 14626. Dan jawaban soal no. 43021.

Wallahu a’lam .

Aqiqah dan Hukum Kelahiran
tampilan di situs islamqa.info