Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 93053, bahwa barang siapa yang terus-menerus mengeluarkan darah dalam kurun hampir setiap bulan, maka disebut darah istihadhah, maka dia harus kembali kepada siklus biasanya jika dia punya siklus rutin, maka dia tidak selama masih berada pada siklus tersebut, kemudian setelah itu dia mandi, lalu shalat dan puasa pada sisa hari-hari tersebut, meskipun darah masih tetap keluar. Namun jika dia tidak mempunyai siklus rutinnya atau karena dia lupa siklusnya, maka caranya adalah dengan membedakan sifat-sifat darah yang keluar, jika memungkinkan, karena beda antara darah haid dan darah istihadhah, melaui warnanya, baunya, tekstur kekentalan dan cairnya.
Jika tidak mungkin dibedakan, maka hendaknya dia menunggu selama 6 atau 7 hari; karena kebanyakan wanita haidnya selama waktu tersebut, kemudian setelah itu ia mandi, shalat dan puasa.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Sebagian wanita tidak bisa membedakan antara darah haid dengan istihadhah, karena terkadang darah terus menerus keluar, ia pun tidak melaksanakan shalat dalam jangka waktu yang lama selama darah masih keluar, maka bagaimanakah hukumnya ?”
Beliau menjawab:
“Wanita yang mengalamai istihadhah ada tiga kondisi:
Pertama:
Wanita yang mengalami haid pertama kali, maka dia wajib menahan (tidak shalat dan puasa) setiap kali melihat darah pada setiap bulannya, suaminya tidak boleh berjima’ dengannya sampai tibanya masa suci, jika masa haidnya selama 15 hari atau kurang dari itu menurut jumhur ulama.
Jika darah terus keluar melebihi 15 hari, maka darah tersebut adalah darah istihadhah, maka dia harus menganggap dirinya sedang haid selama 6 atau 7 hari, untuk jaga-jaga dia juga perlu melihat kerabat wanitanya yang sebaya dengannya, jika tidak mampu membedakan antara darah haid dengan darah lainnya.
Jika dia mampu membedakan antara keduanya, maka dia harus menahan diri dari shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya selama darah yang keluar adalah darah kehitaman, bau amis, kemudian setelah selesai baru mandi dan melaksanakan shalat, dengan syarat hal itu tidak lebih dari 15 hari, ini merupakan kondisi kedua dari wanita yang mengalami istihadhah.
Ketiga:
Dia sudah mempunyai siklus haid bulanan, maka hendaknya dia menahan (tidak shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya) selama siklus bulanannya tiba, kemudian setelah itu baru mandi dan berwudhu untuk setiap kali shalat, selama darah masih tetap keluar dan diapun halal bagi suaminya sampai datang lagi siklus bulanannya pada bulan yang akan datang.
Inilah merupakan ringkasan dari hadits-hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang istihadhah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 10/222-223)
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 5595
Wallahu A’lam.