Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Rukun Yamani

25-09-2013

Pertanyaan 20425

Pertanyaan saya terkait dengan Ka'bah Al-Musyarrafah. Saya telah menunaikan umrah dua tahun yang lalu. Nasib baik membuat saya dapat melakukan thawaf sangat dekat sekali dengan dinding Ka'bah. Yang membuat saya terkejut adalah bahwa Rukun Yamani yang terdapat pada Ka'bah mirip sebuah batu dan memiliki beberapa tanda. Saya ingin tahu apa itu, dan apa namanya. Apakah kita boleh menciumnya seperti mencium Hajar Aswad?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disebutkan dalam Kitab At-Tarikh Al-Qawim Li Makkah Wa Baitillahil Karim (Sejarah lurus tentang Mekah dan Baitulah yang mulia) oleh pengarang Muhammad Thahir Al-Kurdy Al-Makky, jilid 3, hal. 256, bahwa batu pada Rukun Yamani pembangunannya berasal pada masa Abdullah bin Zubair radhiallahu anhu dan tetap ada sampai sekarang. Siapa yang memperbarui pembangunan Ka'bah tetap memelihata rukun tersebut. Disebutkan bahwa pada tahun 1040 H, pada masa Sultan Murad ke-4 yang merenovasi Ka'bah, bagian dari rukun tersebut pecah. Maka ditambahkan pada tempat itu perak cair.

Sebelumnya, potongan dari rukun tersebut telah ditempelkan dan dipaku pada masa Bani Fatimiah.

Mungkin yang anda saksikan sekarang adalah perak dan bekas pakunya dengan perubahan warna karena bekas minyak wangi dan pengaruh usapan orang-orang yang thawaf.

Yang disyariatkan adalah mengusap rukun Yamani tanpa mencium atau bertakbir. Jika tidak memungkinkan untuk mencium, tidak perlu melambaikan tangan, karena tidak ada riwayat yang menyebutkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada Rukun Yamani mengusapnya dan tidak bertakbir. Karena itu, tidak disunahkan bertakbir ketika mengusapnya." (Asy-Syarhul Mumti, 7/283)

Syekh Al-Albany rahimahullah berkata, "Rukun Yamani diusap dengan tangan pada setiap putaran thawaf, namun tidak dicium. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, tidak disyariatkan memberikan isyarat dengan tangannya."

(Manasi Haji dan Umrah, hal. 22)

Adapun masalah mengusap ditunjukkan oleh riwayat Hakim dari hadits Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila thawaf di Baitullah, mengusap Hajar (Aswad) dan Rukun (Yamani) setiap kali thawaf." (Shahih Al-Jami, no. 4751)

Terkait dengan keutamaan mengusap Rukun Yamani, terdapat sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Sesungguhnya, mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dapat menghapuskan dosa-dosa." (HR. Ahmad dari Ibnu Umar, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 2194)

Wallahua'lam..

Hukum Di Mekkah dan Madinah
tampilan di situs islamqa.info