Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimana kita memahami hadits yang terdapat dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib, oleh Al-Albani, yaitu hadits Qudsi, Allah berfirman, 'Siapa yang Allah berikan kesehatan namun tidak mengunjungi Baitullah setiap lima tahun, maka dia terhalang." Apakah yang dimaksud adalah haji atau umrah? Atau keduanya? Bagaimana kita memahami hadits ini?
Alhamdulillah.
Pertama, teks haditsnya adalah,
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, Allah berfirman, 'Sesungguhnya hamba yang Aku berik kesehatan pada fisiknya dan Aku luangkan kehidupannya, jika berlalu lima tahun baginya tidak datang kepada-Ku, maka sungguh dia telah terhalang." (HR. Abu Ya'la, 2/304, Baihaqi, 5/262)
Kedua;
Komentar tentang hadits.
Sebagian ulama berkomentar tentang hadits ini. Di antaranya, seperti Ibnu Al-Arabi dan Al-Maliki, berpendapat bahwa hadits ini maudhu (palsu), sementara yang lain menyatakannya lemah, seperti Daruquthni, Uqaili dan As-Subki. Sedangkan Ibnu Hibban dan Syekh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1662, menyatakan bahwa hadits ini shahih.
Kedua;
Sebagian ulama memahami hadits ini bahwa yang dimaksud adalah haji dan umrah. Karena itu, Al-Haitsami memberi judul ketika mencantumkan hadits ini dalam kitabnya 'Mawaarid Adz-Dzam'aan' dengan mengatakan 'Bab Tentang Orang Tidak Melaksanakan Haji dan Umrah Dalam Limat Tahun Padahal Dia Berkecukupan'. (Mawarid Adz-Dzam'aan, hal. 239)
Sebagian lainnya memahaminya dengan haji saja, sebagaimana Al-Munziri mengkatagorikannya dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib dengan berkata, 'Ancaman Orang Yang Mampu Melaksanakan Haji Namun Tidak Menunaikannya'.
Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang wajibnya haji setiap lima tahun sekali bagi orang yang mampu. Ini adalah pendapat lemah, boleh jadi karena haditsnya lemah dan tidak shahih, atau karena hadits tersebut dipahami sebagai sunnah, bukan wajib.
As-Subki berkata,
Para ulama sepakat bahwa haji adalah fardhu ain, kewajiban bagi setiap mukallaf, merdeka, dan muslim yang mampu sekali seumur hidup. Kecuali orang yang berpendapat menyimpang yang berkata, wajib setiap lima tahun sekali. Sandarannya adalah riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Kewajiban setiap muslim untuk menunaikan haji sekali dalam lima tahun' Riwayat Ibnu Al-Arabi, dia berkata, 'Kami katakan, meriwayatkan hadits ini saja haram, bagaiman menetapkan hukum darinya'
Daruquthni berkata, 'Hadits ini diriwayatkan lebih dari satu riwayat, namun tidak ada satupun yang shahih'
Fatawa As-Subki, 1/263
Al-Hattab berkata, 'Sebagian orang yang berpendapat menyimpang berkata, 'Haji wajib dilakukan setiap tahun, sebagian lagi berpendapat wajib setiap lima tahun, berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda, 'Wajib bagi setiap muslim untuk mengunjungi Baitullah Al-Haram (haji) setiap lima tahun sekali' Ibnu Al-Arabi berkata, 'Meriwayatkan hadits ini saja haram, bagaimana menetapkan hukum dengannya?' Maknanya bahwa hadits tersebut maudhu' (palsu).
An-Nawawi berkata, 'Pendapat tersebut bertentangan dengan ijma', orang yang berpendapat berbenturan dengan ijma’ orang sebelumnya."
Seandainya pun riwayat tersebut diterima, maka maksudnya adalah bahwa hal itu merupakan sunnah dan penekanan untuk dilakukan dalam masa itu.
Mawahib Al-Jalil, 2/466.