Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah merupakan suatu kewajiban memberikan susu ibunya kepada bayi yang tidak bisa memakan makanan?
Alhamdulillah.
Ya, kalau bayi itu membutuhkan susu, maka dia harus menyusuinya.
Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fqhiyyah (22/239),”Tidak ada perbedaan dikalangan ulama’ fikih bahwa wajib menyusui anak selagai ia membutuhkannya dan masih umur menyusui.
Menyusui adalah hak yang telah ditetapkan untuk bayi dengan hukum syareat harus sampai kepadanya kepada orang yang seharusnya memberikan hak ini. Dimana para ulama’ fikih dengan tegas bahwa menyusui adalah hak seorang anak. Mereka membuat alasan akan hal itu dengan perkataan,”Karena menyusui adalah hak anak kecil seperti hak nafkah untuk orang dewasa.
Apa yang mereka katakan adalah benar, dimana Al-Qur’an Al-Karim telah menunjukkan akan hal itu. Dimana Allah ta’ala berfirman:
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” QS. AL-Baqarah: 233
Maka Allah mewajibkan kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya. Karena makanannya sampai melewati dirinya lewat menyusui. Maka nafkah diberikan kepada ibunya, padahal hakekatnya ini nafkah untuk (bayi). Telah ada penjelasan dalam kitab ‘Muntaha Al-irodat’. Kepada orang yang harus memberi nafkah anak kecil baik lelaki maupun wanita, maka diberi nafkah kepada wanita yang menyusuinya. Karena anak-anak mengkonsumsi makanan dari apa yang keluar dari susu ibu yang menyusuinya sehingga ia mendapatkan makanannya. Maka nafkah wajib diberikan kepada ibu yang menyusui karena hakekatnya untuk anak tersebut. Al-Mufassol Fi Ahkamil Mar’ah, 9/464.
Para ulama’ bersepakat dampak dari menyusui dalam pengharaman menikah dan mahrom. Serta diperbolehkan melihat dan berduaan dengannya. Tidak diwajibkan memberi nafkah, saling mewarisi serta menjadi wali dalam pernikahan.
Hikmah adanya mahram dan hubungan ini sangat nampak. Yaitu ketika bayi mengkonsumi susu dari wanita ini, maka akan tumbuh daging darinya. Maka hal itu seperti keturunan (nasab) baginya.
Oleh karena itu para ulama’ memakruhkan meminta susu dari wanita kafir, fasik dan akhlak yang jelek atau orang yang mempunyai penyakit menular. Karena akan menjalar ke anak itu.
Dianjurkan untuk memilih wanita yang menyusui itu penampilan dan akhlak nan mulia, karena menyusui itu dapat merubah tabiat (seseorang). Yang lebih baik lagi agar jangan menyusui kecuali ibunya, karena itu lebih bermanfaat dan lebih mengenyangkan. Bahwak hal itu bisa menjadi suatu kewajiban atasnya ketika anak itu tidak mau menyusui payudara dari wanita lainnya. Para dokter sangat menganjurkan susu ibunya terutama pada bulan-buan pertama. Dimana telah nampak hikmah Allah secara nyata ketika menjadikan konsumsi anak dari susu ibunya baik dengan pengalaman dan ketentuan para dokter dan nasehat mereka.
Faedah medis untuk menyusui secara alami
Menyusui secara natural mempunyai banyak faedah nan aagung, dimana Allah telah memerintahkan dalam kitab-Nya dalam firman-Nya:
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يُتم الرضاعة
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” QS. AL-Baqarah: 233
Maka Allah menetapkan hak anak dalam menyusui.
Setelah berlalu 14 abad sejak turunnya ayat nan mulia, perkumpumpulan internasiaonal menyeru begitu juga lembaga internasional seperti badan kesehatan dunia (WHO) telah mengeluarkan penjelasan dengan memanggil para ibu agar menyusui anak-anaknya. Diamana Islam sejak 14 abda lalu telah menyerukannya.
Diantara faedah menysui bagi anak adalah: