Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya masuk rumah dalam kondisi sangat kehausan, maka saya minum satu gelas air sekali teguk. Apakah ini ini dibenarkan?
Alhamdulillah.
Dari Abu Said Al-Khudri sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang meniup pada minuman. Ada seseorang mengatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya belum puas kalau kalau minum hanya sekali nafas. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, “Geser gelas dari mulut anda kemudian bernafaslah.” Dia berkata, “Saya melihat ada kotoran di dalamnya.” Maka beliau bersabda, “Kalau begitu tuangkanlah.” (HR. Tirmidzi, no. 1887. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani di As-Silsilah As-Shohehah, no. 385).
Syekh Al-Albany ketika menyebutkan faedah-faedah hadits ini, beliau mengatakan, “Diperbolehkan minum dengan satu kali nafas. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkari orang ini ketika dia mengatakan, ”Saya tidak puas (lega) kalau minum sekali nafas. Kalau sekiranya minum dengan satu kali nafas itu tidak diperbolehkan, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan menjelaskan kepadanya.
Misalnya beliau akan mengatakan kepadanya,"Apakah dibolehkan minum dengan sekali nafas.” Hal ini lebih utama dibandingkan dengan mengatakan kepadanya, “Geser gelasnya…” Jika hal itu tidak diperbolehkan.
Maka sabda beliau ini menunjukkan diperblehkan minum dengan satu nafas. Dan kalau dia ingin bernafas, bernafas di luar gelas. Hal ini yang ditegaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء ، فإذا أراد أن يعود فليُنحِّ ، ثم ليعُد إن كان يريد (الصحيحة، رقم 386)
“Kalau di antara kalian minum, maka jangan bernafas di gelas. Kalau dia ingin mengulanginya hendaknya dijauhkan. Kemudian diulangi lagi kalau dia menginginkannya.” (As-Shahihah, no. 386).
Al-Hafidz dalam Al-Fath mengatakan, “Malik mengambil dalil dari hadits ini diperbolehkan meminum dengan satu kali nafas. Sementara Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan hadits dari Saib bin Musayyib dan sekelompok (ulama’) dengan diperbolehkan. Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Sesungguhnya yang dilarang itu bernafas di dalam gelas. Sementara kalau tidak bernafas, jikalau dia mau, silahkan meminum dengan satu kali nafas.
Kemudian dari uraian tadi, dengan diperbolehkan minum sekali nafas, tidak berarti menafikan bahwa yang sesuai sunnah adalah minum dengan tiga kali nafas, keduanya diperbolehkan. Akan tetapi kondisi kedua itu yang lebih utama. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata:
كان إذا شرب تنفَّس ثلاثاً ، وقال : هو أهنأ وأمرأ وأبرأ (أخرجه مسلم)
“Biasanya beliau ketika minum dengan tiga kali nafas, lalu berkata, “Ini lebih tenang, lebih lega dan lebih sehat.” (HR. Muslim)
As-Silsilah As-Shahihah, hadits no. 385, 386.