Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Membayar Kafarat Karena Menunda Qadha Untuk Kerabat

27-07-2016

Pertanyaan 222445

Saya memiliki bibi seorang janda, dia tidak memiliki sumber pemasukan. Hidup sendiri menerima bantuan dari kedua saudaranya. Saya juga memiliki paman yang memiliki gaji tapi tidak mencukupi, dia memiliki empat anak, dua di antaranya kuliah. Pertanyaannya; Apakah boleh mengeluarkan kafarat karena menunda qadha puasa (18 hari) untuk mereka? Bagaimana harganya dan cara mengeluarkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Siapa yang mengakhirkan qadha Ramadan, kondisinya tidak lepas dari dua hal;

Pertama: Penundaannya karena uzur, maka dia tidak diharuskan selain qadha. ­­­­

Kedua: Penundaannya tanpa uzur. Maka dalam kondisi seperti ini dia wajib qadha dan bersama qadha dia wajib mengeluarkan kafarat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Sebagian ulama berpendapat, dan ini adalah pendapat kedua dalam masalah ini, yaitu bahwa yang wajib hanya mengqadha puasanya saja diiringi taubat karena menunda qadha tanpa uzur. Adapun kafarat sifatnya tidak wajib. Masalah ini telah dijelaskan dalam fatwa no. 122319 dan 26865.

Kedua: Kafarat karena menunda membayar qadha puasa bagi orang yang berpendapat demikian, hendaknya tidak bersifat uang, tapi makanan yang diberikan kepada seseorang. Ukurannya; memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari.

Syekh Ibn Baz  rahimahullah berkata, “Anda harus bertaubat karena menunda terlalu lama membayar qadha puasa. Seharusnya yang wajib bagi anda adalah berpuasa qadha sebelum datang Ramadan berikutnya. Selain taubat anda harus mengeluarkan kafarat memberi makan orang miskin untuk setiap hari setengah sha’ dari makanan pokok di negeri tempat berada, baik berupa korma, nasi atau selainnya. Ukurannya kurang lebih sebanyak 1,5 kg. Semuanya diserahkan kepada kaum fakir,  walaupun hanya satu fakir.” (Majmu Fatawa , 15/341)

Tidak mengapa bagi anda membayar kafarat kepada paman dan bibi anda selama mereka membutuhkannya. Bahkan itu lebih utama dibanding diberikan kepada selain kerabat anda. Ukurannya untuk seluruh hari adalah 27 kg beras.

Wallahu a’lam.

Mengganti Puasa Penebus
tampilan di situs islamqa.info